Dr. Herman Hofi: Kelalaian K3 Bisa Berujung Sanksi Pidana PT BAP/KBS Arial, harus bertanggung jawab atas kecelakaan kerja

Ketapang, – corongkasusnews.com 7 Oktober 2025//Peristiwa tragis kembali terjadi di wilayah operasional PT Borneo Alumindo Prima (BAP) / PT KBS Arial, yang berlokasi di Desa Pagar Mentimun, Kecamatan Matan Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang.
Seorang pekerja dilaporkan menjadi korban dalam insiden kerja yang diduga kuat akibat kelalaian perusahaan dalam penerapan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Dr. Herman Hofi: Kelalaian K3 Bisa Berujung Sanksi Pidana PT BAP/KBS Arial, harus bertanggung jawab atas kecelakaan kerja,

Informasi yang dihimpun dari warga sekitar menyebutkan, peristiwa itu terjadi saat korban tengah menjalankan tugasnya di area kerja perusahaan.
Namun, tidak ada satu pun pihak baik warga maupun pekerja—yang berani memberikan keterangan rinci mengenai waktu, tanggal, dan lokasi pasti kejadian.
Hal ini menimbulkan tanda tanya besar di masyarakat: mengapa setiap insiden di perusahaan tersebut seolah ditutupi dan tidak transparan?

Dr. Herman Hofi: Kelalaian K3 Bisa Berujung Sanksi Pidana PT BAP/KBS Arial, harus bertanggung jawab atas kecelakaan kerja

Baca juga:Internet di Merauke, Timika dan Kaimana Berangsur Pulih, Proses Perbaikan Tahap-1 Berjalan Lebih Cepat dari Target

Baca juga:Ngopi bareng masyarakat kapolsek Sandai, meningkatkan sinergi dalam menjaga keamanan dan ketertiban

Sejumlah sumber menyebutkan kuat dugaan bahwa para pekerja tidak dilengkapi dengan Alat Pelindung Diri (APD) yang memadai serta minimnya pengawasan prosedur keselamatan kerja di lapangan.

Kejadian seperti ini bukan yang pertama. Sudah sering kami dengar ada kecelakaan kerja, tapi perusahaan seolah tutup mata,”
ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya, Senin (6/10/2025).

PT BAP/PT KBS Arial dikenal sebagai perusahaan besar dengan status Penanaman Modal Asing (PMA) asal Beijing, Tiongkok. Dengan kapasitas tersebut, semestinya perusahaan menerapkan standar keselamatan kerja yang ketat dan sesuai regulasi nasional maupun internasional.

Masyarakat sekitar bersama sejumlah aktivis sosial dan pemerhati ketenagakerjaan kini menuntut agar pihak berwenang, khususnya Disnakertrans dan aparat penegak hukum, segera melakukan audit menyeluruh terhadap operasional PT BAP/PT KBS Arial.

Mereka menilai perusahaan selama ini abai terhadap aspek keselamatan pekerja, serta tidak menyediakan fasilitas darurat dan penanganan kecelakaan kerja yang layak.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak perusahaan maupun Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Ketapang.
Namun, desakan publik terus meningkat agar pemerintah daerah dan aparat penegak hukum bertindak tegas dan transparan.

Pengamat Publik: “Abainya Keselamatan Kerja Adalah Pelanggaran Hukum”

Baca juga:PGN Buka-Bukaan Cara Kelola Bisnis Gas Bumi Agar Tetap Ramah Lingkungan

Baca juga:Dua tersangka korupsi TPK penguna dana hibah gereja Kalimantan Evangelis (GKE) Petra TA 2017 dan TA 2019 resmi di tahan Kejati Kalbar

Pengamat kebijakan publik Dr. Herman Hofi Munawar menyoroti keras kasus ini.
Menurutnya, dugaan kelalaian PT BAP/PT KBS Arial dalam penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) telah melanggar ketentuan hukum positif Indonesia.

Regulasi sudah sangat jelas. Setiap perusahaan wajib memperhatikan keselamatan kerja.

Kelalaian seperti ini bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi bisa berujung sanksi pidana,” tegas Dr. Herman Hofi Munawar dalam keterangan pers di Pontianak, Selasa (7/10/2025).

Dr. Herman menjelaskan bahwa dasar hukum pelaksanaan K3 tercantum dalam:

1.Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja,
khususnya Pasal 3 yang mewajibkan perusahaan untuk mencegah dan mengurangi kecelakaan, menyediakan APD, dan memberi instruksi kerja aman.

2.Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,

Pasal 86 ayat (1) menegaskan hak pekerja atas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja,
serta Pasal 87 mewajibkan penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).

Baca juga:Dugaan Modus Penyimpangan Pajak dan Penyelundupan Limbah CPO Terbongkar di Pontianak

Baca juga:HKA Perkuat Peran Strategis Sebagai Operator Jalan Tol Lewat Capaian Kinerja & Peringkat idAA-

3.KUHP Pasal 359 dan 360, yang mengatur bahwa kelalaian yang menyebabkan luka atau hilangnya nyawa seseorang dapat dijerat dengan pidana penjara.

Dr. Herman juga menyerukan agar Disnakertrans bersama Kepolisian melakukan penyidikan dan audit K3 menyeluruh untuk membuktikan adanya unsur kealpaan serta hubungan kausal antara tindakan perusahaan dengan kerugian korban.

Disnaker harus fokus pada audit dan administrasi K3, sedangkan Kepolisian harus membuktikan unsur pidana umum.

Penegakan hukum harus dilakukan segera untuk memastikan keadilan bagi korban dan memberi pesan tegas bahwa kepentingan ekonomi asing tidak boleh mengorbankan nyawa manusia di Kalimantan Barat,” ujarnya.

Redaksi media ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak PT BAP/PT KBS Arial atau pihak terkait lainnya, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Sumber : Warga Masyarakat dan Pengamat Kebijakan Publik Dr Herman Hofi Munawar

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *