Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Bencana AlamInternasionalKejati Kalbar

Kejaksaan negeri Ketapang ciduk tiga oknum desa di jelai hulu

437
×

Kejaksaan negeri Ketapang ciduk tiga oknum desa di jelai hulu

Sebarkan artikel ini

Corongkasusnews.com Ketapang – Kejaksaan Negeri Ketapang resmi menetapkan tiga mantan perangkat Desa Riam Danau Kanan, Kecamatan Jelai Hulu, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2017–2022.

Kejaksaan negeri Ketapang ciduk tiga oknum desa di jelai hulu

Baca juga:Kapolri Hadiri Jalan Santai PWI, Tekankan Pentingnya Sinergi dengan Pers

Example 300x600

Baca juga;PGN Salurkan 3 Ton Bantuan Tahap Kedua Gandeng Garuda Indonesia, Untuk Korban Bencana Sumatera

Kasi Intelijen Kejari Ketapang Panter Sinambela memaparkan, ketiga tersangka tersebut yakni S selaku mantan Kepala Desa, W mantan Bendahara Desa periode 2017–2019, serta F yang menjabat Bendahara Desa pada periode 2019–2022.

Dalam penyelidikan, tim penyidik menemukan adanya praktik penyimpangan berupa pelaksanaan kegiatan desa yang tidak sesuai ketentuan, hingga manipulasi laporan pertanggungjawaban.

Baca juga:BRIZZI Nontunai Jadi Pilihan Utama di Blok M Square berkat BRI BO Panglima Polim

“Perbuatan tersebut dilakukan untuk kepentingan pribadi dan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp491.653.600,” ujar Panter, Rabu (3/12/2025).

Panter menjelaskan, para tersangka diduga melakukan penyalahgunaan anggaran secara sistematis selama beberapa tahun, sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara.

Baca juga:BRI BO Ampera Angkat Semangat Kepahlawanan Sebagai Pondasi Layanan Unggul

Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Untuk kepentingan lebih lanjut, ketiga tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 2 Desember 2025 di Lapas Kelas IIB Ketapang,” pungkasnya.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *