Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Uncategorized

Kapolsek mempawah hulu bantah tudingan sepihak, menejemen SPBU 64.793.06 penyaluran BBM sudah selesai aturan,

164
×

Kapolsek mempawah hulu bantah tudingan sepihak, menejemen SPBU 64.793.06 penyaluran BBM sudah selesai aturan,

Sebarkan artikel ini

Mempawah hulu Kalbar , Kapolsek mempawah hulu bantah tudingan sepihak, menejemen SPBU 64.793.06 penyaluran BBM sudah selesai aturan,
memberikan penjelasan kepada masyarakat sekaligus meluruskan informasi yang beredar di media sosial yang telah disampaikan dari akun tiktok (INFO KALBAR2 ) terkait tentang penyaluran BBM bersubsidi di SPBU 64.793.06 Mempawah Hulu, Karangan, pihak manajemen SPBU maupun Kapolsek mempawah hulu Iptu Fredy Surya Purnama S.,H.,M.,H., memberikan klarifikasi resmi mengenai mekanisme pelayanan dan penyaluran BBM bersubsidi, baik jenis Bio Solar maupun Pertalite yang ada dilingkungan SPBU.

Kapolsek mempawah hulu bantah tudingan sepihak, menejemen SPBU 64.793.06 penyaluran BBM sudah selesai aturan,

Kemudian Klarifikasi tersebut disampaikan juga oleh Emeldanus selaku pengelola SPBU 64.793.06 saat ditemui di kantor SPBU. Ia menjelaskan bahwa penyaluran BBM dalam jumlah tertentu kepada masyarakat dilakukan berdasarkan ketentuan dan mekanisme yang berlaku, termasuk bagi kelompok masyarakat yang memiliki surat rekomendasi resmi dari instansi terkait,kemudian dengan seiringnya waktu berjalan ada yang membuat viral lewat akun tiktok (INFO KALBAR2) yang sudah disampaikan kepada publik jika Kapolsek Mempawah hulu karangan bekerja sama dengan pihak SPBU

Example 300x600

Baca juga:Penuh Kehangatan, Malam Kenal Pamit Kapolres Ketapang Jadi Momentum Perkuat Sinergi Forkopimda dan Masyarakat

karangan bermain BBM Subsidi,serta kemudian BBM tersebut dijual atau disalurkan kepada para cukong tambang peti.untuk keterangan dari informasi tersebut semua itu tidak benar (HOAKS) tidak pernah terjadi dan bisa kita pertangung jawabkan dengan apa yang sudah saya sampaikan ini Ucapnya kepada Awak media.
Menurutnya, pelayanan BBM bersubsidi kepada kelompok masyarakat seperti kelompok tani, perkebunan maupun nelayan dilaksanakan berdasarkan rekomendasi dan data yang telah ditetapkan oleh instansi berwenang serta mengikuti mekanisme yang berlaku.
«“Kami dari pihak manajemen SPBU melakukan penyaluran BBM bersubsidi jenis Bio Solar maupun Pertalite sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Untuk pengisian dalam kapasitas besar, seperti menggunakan drum atau jerigen, harus dilengkapi dengan surat rekomendasi resmi dari instansi terkait. Apabila persyaratan tersebut tidak terpenuhi, kami akan menolak pelayanan,” jelas Emeldanus.»

PENYALURAN BBM DILAKUKAN SESUAI MEKANISME
Pihak manajemen SPBU juga menegaskan bahwa penyaluran BBM bersubsidi kepada kelompok masyarakat dilakukan berdasarkan rekomendasi resmi dan mekanisme yang telah ditentukan.
Dokumen rekomendasi tersebut, menurut pihak SPBU, berasal dari instansi terkait sesuai dengan sektor pengguna, antara lain bidang pertanian, perkebunan maupun perikanan. Penyaluran juga dilakukan melalui mekanisme yang telah ditentukan, termasuk penggunaan barcode/rekomendasi resmi sesuai ketentuan yang berlaku.
Emeldanus menegaskan bahwa pihak SPBU berkomitmen untuk menjalankan pelayanan secara terbuka serta mengikuti standar operasional dan ketentuan yang ditetapkan oleh pihak terkait.

Baca juga:Polres Ketapang Hadir di Tengah Warga, Salurkan 8.000 Liter Air Bersih Siap Konsumsi gratis

Emeldanus menegaskan bahwa pihak SPBU berkomitmen untuk menjalankan pelayanan secara terbuka serta mengikuti standar operasional dan ketentuan yang ditetapkan oleh pihak terkait.
«“Kalau mengenai penyalahgunaan BBM bersubsidi, kami tegaskan bahwa pelayanan dilakukan sesuai prosedur dan SOP. Bagi kelompok tani, perkebunan maupun nelayan yang memenuhi persyaratan dan telah mendapatkan rekomendasi dari instansi terkait, pelayanan dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku,” ungkapnya.»
Ia juga menyampaikan bahwa SPBU 64.793.06 melayani masyarakat untuk pembelian BBM bersubsidi maupun nonsubsidi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, baik untuk kendaraan roda dua, kendaraan roda empat, maupun kendaraan lainnya yang memenuhi persyaratan.
KAPOLSEK MEMPAWAH HULU: ISU KETERLIBATAN DALAM PENYALAHGUNAAN BBM SUBSIDI TERSEBUT TIDAK BENAR

Sementara itu, terkait adanya informasi yang beredar yang mengaitkan Kapolsek Mempawah Hulu IPTU Freddy Surya Purnama, S.H., M.H. lewat akun tiktok (INFO KALBAR2) Menyampaikan kepada Publik jika ada’nya dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di SPBU 64.793.06, Kapolsek Mempawah Hulu memberikan klarifikasi dan membantah dengan semua informasi tersebut.
Kapolsek menyatakan bahwa informasi yang menyebut dirinya terlibat dalam pengambilan BBM bersubsidi dalam jumlah besar kemudian diperjualbelikan kembali kepada pihak tertentu, termasuk pihak yang dikaitkan dengan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI), tidak benar.

Terkait isu yang beredar dan mengaitkan saya dengan penyalahgunaan BBM bersubsidi, saya tegaskan sekali lagi, bahwa informasi tersebut tidak benar.dan Saya tidak pernah melakukan sebagaimana yang dituduhkan dalam pemberitaan yang beredar maupun informasi yang beredar tersebut,” tegas IPTU Freddy Surya Purnama.»
Kapolsek juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai maupun menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya, terlebih apabila informasi tersebut hanya bersumber dari unggahan media sosial atau potongan video dan foto tanpa konteks yang jelas.

MANAJEMEN SPBU SIAP DIEVALUASI
Pihak manajemen SPBU 64.793.06 juga menegaskan komitmennya untuk menjaga pelayanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Emeldanus menyampaikan bahwa setiap petugas SPBU yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap ketentuan pelayanan akan diberikan tindakan sesuai aturan internal dan ketentuan yang berlaku, mulai dari teguran hingga sanksi yang lebih berat.
«“Pastinya ada sanksi apabila ada petugas yang terbukti melakukan pelanggaran. Bentuknya dapat berupa teguran keras sampai dengan pemberhentian, sesuai tingkat pelanggaran dan ketentuan manajemen,” jelasnya.»
Terkait informasi yang menyebut SPBU 64.793.06 pernah melakukan pelanggaran dan mendapatkan sanksi dari pihak Pertamina, Emeldanus menyatakan bahwa sepanjang dirinya bekerja dan bertanggung jawab dalam

pengelolaan SPBU tersebut, belum pernah terjadi pelanggaran sebagaimana yang dituduhkan.
«“Selama saya bekerja, belum ada pelanggaran seperti yang disebutkan tersebut,” ungkapnya.»
MASYARAKAT DIIMBAU BIJAK MENYIKAPI INFORMASI
Pihak manajemen SPBU 64.793.06 mengajak masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum jelas sumber maupun kebenarannya.

Setiap informasi mengenai dugaan penyimpangan, khususnya yang berkaitan dengan penyaluran BBM bersubsidi, sebaiknya terlebih dahulu dilakukan verifikasi dan konfirmasi kepada pihak yang berwenang, sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun keresahan di tengah masyarakat.
«“Kami berharap masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh foto, video atau informasi yang beredar di media sosial apabila belum terverifikasi dengan jelas. Jika memang ada dugaan pelanggaran, tentu dapat disampaikan melalui mekanisme yang benar kepada pihak yang berwenang untuk dilakukan pemeriksaan,” tegas Emeldanus.»
Kronologi Awal Polemik SPBU 64.793.06
Sebelumnya, pihak management SPBU 64.793.06 melakukan klarifikasi terhadap sejumlah pemberitaan yang telah beredar dan viral di beberapa media online. Dalam keterangannya, manajemen SPBU menyatakan bahwa terkait distribusi BBM subsidi dengan sekala besar sudah berdasarkan regulasi Aturan ketentuan dengan menggunakan surat rekomendasi dari istansi terkait.

Manajemen SPBU 64.793.06 juga menegaskan bahwa mereka menolak permintaan pengambilan BBM subsidi yang tidak sesuai ketentuan, serta membantah adanya penyimpangan sebagaimana disebut dalam pemberitaan akun tiktok ( INFO KALBAR2) sebelumnya.
Bantahan Tudingan jika sudah melakukan penyimpangan dalam penyaluran BBM Bersubsidi
“Jika memang ada bukti, silakan tunjukkan secara jelas kapan, di mana, serta bagaimana cara pengambilan BBM Subsidi tersebut dilakukan. Kemudian kapan dan disalurkan kepada siapa..?? Tanpa bukti yang sah dan terverifikasi, tuduhan tersebut adalah fitnah,” tegasnya.
Adapun ketentuan hukum yang berpotensi relevan dalam perkara ini antara lain:
1. Pasal 27A jo Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana telah diubah melalui UU No. 1 Tahun 2024

Mengatur tentang larangan mendistribusikan atau mentransmisikan informasi elektronik yang memuat penghinaan atau pencemaran nama baik.
Ancaman pidana: penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda maksimal Rp400 juta.
2. Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Pasal 310 KUHP: Pencemaran nama baik dengan tuduhan yang dapat merusak kehormatan seseorang.
Pasal 311 KUHP: Fitnah apabila tuduhan tersebut tidak dapat dibuktikan kebenarannya.
3. Pasal 32 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
Setiap pihak yang dirugikan akibat pemberitaan pers berhak menggunakan mekanisme hak jawab dan hak koreksi. Tidak adanya konfirmasi dapat dinilai sebagai pelanggaran asas keberimbangan sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik.
“Kami siap membuktikan secara hukum bahwa tuduhan tersebut tidak benar.

Polemik ini menjadi pengingat penting bagi seluruh insan pers, agar tetap menjunjung tinggi profesionalisme, verifikasi, serta asas praduga tak bersalah dalam setiap publikasi. Transparansi dan akuntabilitas merupakan fondasi utama dalam menjaga kepercayaan publik terhadap media,,kemudian bagi masyarakat diharapkan juga untuk berhati-hati dalam bermedia sosial menyampaikan tentang semua inforMasi kepada badan publik.
Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan masyarakat memperoleh informasi yang lebih utuh mengenai mekanisme penyaluran BBM bersubsidi di SPBU 64.793.06 serta tidak mengambil kesimpulan hanya berdasarkan informasi yang belum terverifikasi dalam keterangan resminya mengatakan kepada Awak media pungkasnya.
Untuk menjunjung tinggi tentang etika Jurnalistik tentang asas praduga tidak bersalah

Berdasarkan undang-undang- (UU) No.14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik serta berdasarkan undang-undang- (UU) No.40 tahun 1999 tentang pers.
Sumber: KAPOLSEK MEMPAWAH HULU, Iptu Fredy Surya Purnama S.,H.,M.H., dan pihak Manajemen SPBU 64.793.06 Bpk Emel Danus

Redaksi:Tim

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *