Kapuas hulu -corongkasusnews.com klarifikasi Boby terkait berita yang terbit diduga sebagai penampung emas tanpa izin teryata Boby ketua koperasi tahta kencana hulu
1. Terkait berita yang di sampaikan Media sebelah, saudara Boby selaku Ketua Koperasi Tahta Kencana Hulu mendapt tuduhan sebagai Bos Penambang pada kegitan PETI itu keliru. Hal tersebut dibuktikan saudara Boby selama ini memperjuangakn Izin Pertambang Rakyat (IPR) melaluwi Koperasi Tahta Kencana Hulu.
2. Terkait tuduhan narasumber yang engan disebutkan namanya dan tidak jelas, yang memberi tuduhan ke saudara Boby melakukan penambangan di luar Wilayah Pertambangan Rakyt (WPR), itu keliru, terkait tuduhan berkerja di sungai, saya tidak tahu, kami sebagai pemegang IPR, belum melaksanakan kegitan Exploitasi Penambangan pada Wilayah IPR, Bukan WPR seperti yang di sampakain narasumber. dikernakan ada satu permasalahan mengenai Pedoman Penyelenggaraan Izin Penambanagn Rakyat (PPIPR), yang belum terbit dari salah satu dinas provinsi kalimantan barat. Dan harapan kami sebagi Pemegang IPR, kepada pihak terkait adalah pemerintah provinsi segera menerbitakn PPIPR sabagai mana tertuang pada KEPMEN NOMOR : 174.K/MB.01/MEM.B/2024. Yang telah di terbitkan pada di Jakarta 25 Juli 2024.
Baca juga:Telkom Dukung Percepatan Integrasi Infrastruktur Digital Dengan Blockchain Lewat Coinfest Asia 2025
3. Dan saya tidak sepakat atas tuduhan menambah daftar panjang cerita PETI di Kabupaten Kapuas Hulu, hal itu di buktian dengan IPR Koperasi Tahta Kencana Hulu yang sudah diterbitkan di Kabupaten Kapuas Hulu, dan saya sendri selaku Ketua Kperasi menghimbau semua elemen masyarakat Di Kapuas Hulu kususnya masyarakt Penambang Rakyat untuk membentuk Koperasi, serta mengajukan WPR dan IPR dan menerapkan metode penambangan yang berwawasan lingkungan. Mengenai apa yang disampaikan narasumber yang saya anggap tidak jelas, apakah terbitnhya IPR ini menjadi kecemburuan sosial. Saya rasa dengan terbit membuktikan serta membuka jalan bagi masyarakat lain, bahwa pemerintah sangat mendukung atas IPR.
Baca juga:BGN Kantongi Rp 268 Triliun di 2026, Ini Rincian Penggunaannya
4. Terakhir yang ingin saya sampaikan kepada seluruh lapisan masyarakat, serta seluruh pihak media, untuk bersama-bersama membangun komunikasi yang lebih baik. Terkait penambangan rakyat sesui arahan bapak presiden Republik Indonesia, yang menghimbau masyarakt seluruh indonesia untuk memebntuk Koperasi serta mengajukan WPR dan IPR, dan melakukan penambangan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang yang ada. Kata PETI harus kita hapuskan bersama, dimana IPR menjasi solusi yang diberikan pemerintah untuk memenuhui Hajat Hidup Orang banyak, demi kesejahteran masyrakat, kuhususnya penambang Rakyat Diseluruh Wilayah Indonesia.
RED:


















