Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita DaerahPolda Kalbar

Penetapan status tersangka Agustinus cs oleh penyidik Polda Kalbar di nyatakan gugur oleh pengadilan negeri Sintang

384
×

Penetapan status tersangka Agustinus cs oleh penyidik Polda Kalbar di nyatakan gugur oleh pengadilan negeri Sintang

Sebarkan artikel ini

SINTANG – Ratusan massa mengawal sidang putusan praperadilan kasus Agustinus cs di Pengadilan Negeri Sintang, Senin 30 Maret 2026. Sidang tersebut berkaitan dengan penetapan status tersangka oleh Polda Kalimantan Barat dalam kasus dugaan pencurian.
Dalam putusannya, hakim mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan pihak Agustinus cs. Dengan demikian, status tersangka terhadap Agustinus dan pihak terkait dinyatakan tidak sah dan dipulihkan secara hukum.

Penetapan status tersangka Agustinus cs oleh penyidik Polda Kalbar di nyatakan gugur oleh pengadilan negeri Sintang

Baca juga:BGN Bekali Pelaksana MBG Yogyakarta, Perkuat Antisipasi Risiko Hukum dan Isu Publik

Example 300x600

Kuasa hukum Agustinus cs, Heryanto Gani, menegaskan bahwa putusan praperadilan bersifat final dan tidak dapat diajukan upaya hukum lanjutan. Ia menyebut, seluruh hak hukum kliennya kini telah dikembalikan.

Status hukum para tersangka sudah dipulihkan, haknya sudah dipulihkan, dan itu diputuskan di ruang sidang. Secara hukum, hak para tersangka sudah kembali seperti semula,” ujar Heryanto

di hadapan massa usai persidangan.
Sementara itu, Agustinus di hadapan massa pendukungnya menyampaikan rasa syukur atas putusan tersebut. Ia menilai keputusan hakim telah menghadirkan keadilan bagi dirinya dan pihak lain yang terlibat.

Baca juga:GERAK CEPAT TIM KEJATI DAN KEJARI BERHASIL BEKUK TAHANAN YANG KABUR.

“Pada hari ini hakim Pengadilan Negeri Sintang telah menunjukkan kebenaran dan keadilan. Kami sangat berterima kasih,” kata Agustinus.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada berbagai pihak yang turut mendukung jalannya proses hukum, termasuk masyarakat adat yang hadir mengawal persidangan.

Kami berterima kasih sebesar-besarnya kepada masyarakat adat yang hadir, kepada Pengadilan Negeri Sintang dan hakim, Kapolres dan jajaran, Dandim dan jajaran, serta Bupati Sintang dan seluruh pihak yang telah membantu,” ucapnya.
Sidang praperadilan ini menjadi perhatian publik,

terlihat dari banyaknya massa yang hadir untuk mengawal jalannya persidangan hingga putusan dibacakan.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *