Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Uncategorized

Tambang Bauksit Masuk Lahan Sawit, Operasi PT Laman Mining di Area PT BGA Dipertanyakan

447
×

Tambang Bauksit Masuk Lahan Sawit, Operasi PT Laman Mining di Area PT BGA Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini

KETAPANG – Aktivitas tambang bauksit PT Laman Mining kembali menuai sorotan. Setelah sebelumnya diperiksa Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat terkait ekspor bauksit, kini perusahaan tersebut dikabarkan melakukan penambangan di atas lahan perkebunan sawit milik PT Bumitama Gunajaya Agro (BGA) di Kecamatan Matan Hilir Utara, Kabupaten Ketapang.

Tambang Bauksit Masuk Lahan Sawit, Operasi PT Laman Mining di Area PT BGA Dipertanyakan

Baca juga:HKA Catatkan Capaian Positif Sepanjang 2025: Kinerja Bisnis Melampaui Target dan Fondasi Menuju 2026

Example 300x600

Baca juga:Belajar Banyak Dari Luhut Pandjaitan: Sekolah Kehidupan Yang Berharga

Warga yang juga pemilik lahan plasma menyebut PT BGA diduga mengalihkan lahan sawit yang telah ditanami untuk kemudian ditambang oleh PT Laman Mining.

Aktivitas itu menimbulkan tanda tanya karena dua perusahaan dengan sektor berbeda—perkebunan dan pertambangan—beroperasi aktif di satu lokasi yang sama.

Menurut warga, setelah bauksit dikeruk, lahan tersebut kembali ditanami sawit dan dimasukkan sebagai kebun plasma. Namun, hingga kini pemilik lahan tidak kunjung menikmati hasilnya.

Baca juga:BRI BO Cibinong dan BRI Peduli Bogor Sukseskan Jumat Berkah 2025 di Masjid At‑Taqwa

Baca juga:Peringati hari anti korupsi Kejati Kalbar rilis capaian kinerja bidang tindak pidana tahun,2025

“Sudah lama PT Laman Mining kerja di lahan BGA ini. Kami bingung, bagaimana izin bisa keluar kalau dalam satu lokasi ada dua perusahaan beda sektor yang sama-sama beroperasi,” kata seorang warga pemilik lahan.

Kondisi itu memicu dugaan pelanggaran regulasi. Dalam UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, Pasal 42 menegaskan bahwa lahan perkebunan harus dimanfaatkan sesuai peruntukannya dan tidak boleh dialihfungsikan tanpa prosedur serta izin yang sah.

Sementara dalam sektor pertambangan, UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara (Minerba) mengatur bahwa setiap kegiatan penambangan wajib memiliki IUP yang sesuai tata ruang, status lahan, serta menyelesaikan hak-hak masyarakat. Pasal 158 juga memberi sanksi pidana bagi pihak yang melakukan penambangan tanpa izin yang sah.

Jika benar lahan sawit aktif dialihkan menjadi lokasi tambang tanpa perubahan peruntukan dan tanpa kejelasan pelepasan hak, maka aktivitas tersebut berpotensi melanggar aturan perkebunan sekaligus ketentuan Minerba.

Baca juga:BRI BO Cibinong dan BRI Peduli Bogor Sukseskan Jumat Berkah 2025 di Masjid At‑Taqwa

Baca juga:Kejati dan kejari sekalbar, bakti sosial dalam rangka menyambut perayaan natal 2025

Warga berharap pemerintah daerah dan aparat penegak hukum turun langsung mengecek legalitas operasi di lapangan, termasuk kejelasan izin, batas wilayah usaha, serta dampaknya terhadap kebun plasma masyarakat.

“Yang kami mau jelas, jangan sampai sawit kami habis ditambang, tapi kami tidak pernah merasakan hasilnya,” ujar warga.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT BGA maupun PT Laman Mining terkait dugaan aktivitas tambang di atas lahan perkebunan tersebut.

Example 120x600