Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
InternasionalPolres Ketapang

Polsek Manis Mata Amankan Satu Pelaku Narkoba, Sabu Seberat 2,29 Gram Turut Disita

463
×

Polsek Manis Mata Amankan Satu Pelaku Narkoba, Sabu Seberat 2,29 Gram Turut Disita

Sebarkan artikel ini

Ketapang, Polda Kalbar – jajaran Polsek Manis Mata Polres Ketapang berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu di wilayah Kecamatan Manis Mata Polda Kalbar. Seorang warga berinisial H (33), warga Desa Ratu Elok Kecamatan Manis Mata Kabupaten Ketapang diamankan petugas Polsek Manis Mata setelah kedapatan menguasai sejumlah sabu di rumah kontrakannya pada hari Sabtu (07/02/2026) Pukul 01.00 Wib.

Polsek Manis Mata Amankan Satu Pelaku Narkoba, Sabu Seberat 2,29 Gram Turut Disita

Baca juga:Bakti Sosial dan Menanam Pohon dalam rangka Merajut Kebersamaan 27 Tahun Adhyaksa 699

Example 300x600

Baca juga:Penyidik Kejati Kalbar geledah sebuah rumah di Paris H Husen Dugaan kasus korupsi tata kelola pertambangan

Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris, S.H., S.I.K., M.I.K., CPHR., melalui Kapolsek Manis Mata IPTU Meinardus Yudiansyah, S.H., M.H., dalam rilis resminya menyampaikan bahwa pelaku diamankan setelah petugas menerima informasi terkait adanya sebuah rumah kontrakan berlokasi di Desa Manis Mata Kecamatan Manis Mata yang sering dijadikan lokasi transaksi narkoba.

“ dari informasi ini, petugas melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud dan menemukan pelaku H sedang berada didalam rumah. Disaksikan perangkat desa setempat, kami melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti dari tangan pelaku berupa 3 kantong klip plastik berisi serbuk kristal putih yang di duga narkotika jenis sabu dengan berat total 2,29 gram brutto beserta perangkat lainnya. ” papar IPTU Meinardus, selasa (10/02/2026) Pukul 13.00 Wib.

Baca juga:Kejaksaan tinggi Kalbar peringati hari anti korupsi sedunia (HARKODIA) THN 2025

Baca juga:Penyerahan Tahap V Satgas PKH Penguasaan Kembali Kawasan Hutan dan Pengembalian Uang Kerugian Negara

Dilanjutkannya, dari hasil penggeledahan ini, selanjutnya pelaku dan barang bukti langsung dibawa petugas ke Mapolres Ketapang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. IPTU Meinardus juga menjelaskan bahwa pelaku mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya dan direncanakan akan dijual kembali di wilayah Manis Mata.

“ Pelaku kita sangkakan dengan Pasal 114 Ayat ( 1 ) dan atau Pasal 112 Ayat ( 1 ) Undang Undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat ( 1 ) huruf a Undang Undang Negara Republik Indonesia Nomor 01 tahun 2026, tentang penyesuaian pidana. Kami juga menyampaikan komitmen kami untuk memberantas segala bentuk peredaran narkoba khususnya di wilayah Kecamatan Manis Mata ” Pungkas IPTU Mei.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *