Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita DaerahPolres Ketapang

Seorang pria di kecamatan Nanga Tayap kabur usai curi sepeda motor, diamankan polisi

80
×

Seorang pria di kecamatan Nanga Tayap kabur usai curi sepeda motor, diamankan polisi

Sebarkan artikel ini

Ketapang, Polda Kalbar – Seorang pria berinisial S (35) asal Kecamatan Nanga Tayap Kabupaten Ketapang akhirnya berhasil diamankan oleh jajaran Polsek Nanga Tayap Polres Ketapang. Pelaku sebelumnya dilaporkan melakukan tindak pidana pencurian sebuah kendaraan bermotor di wilayah Desa Tanjung Medan Kecamatan Nanga Tayap Kabupaten Ketapang, pada Jumat 20 Februari 2026.

Baca juga:Kadiv Humas Polri: Wartawan Berperan Strategis Menjaga Nilai Kebangsaan, Demokrasi, dan NKRI

Example 300x600

Baca juga:Terlibat Laka Lantas Di Kecamatan Sandai, Seorang Pria Ketahuan Membawa Sejumlah Paket Sabu

“ Benar, pelaku telah diamankan anggota Polsek Nanga Tayap di rumah orang tuanya yang berlokasi di Desa Mensubang Kecamatan Nanga Tayap,” ujar Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris, S.H., S.I.K., M.I.K., CPHR melalui Kapolsek Nanga Tayap AKP Bagus Tri Baskoro, S.H., M.Si. Ditambahkannya, aksi pencurian yang dilakukan S terjadi di rumah seorang warga di Desa Tanjung Medan, Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang, sekitar bulan februari lalu. Petugas Polsek Nanga Tayap yang menerima laporan pencurian tersebut langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa barang bukti sepeda motor tersebut berada di kecamatan Sandai, sedangkan pelaku sendiri sedang bersembunyi di rumah orang tuanya.

“ Pelaku beserta barang bukti berupa 1 sepeda motor merek HONDA, berwarna putih hitam telah kita amankan tanpa adanya perlawanan. Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengakui perbuatannya mencuri sebuah sepeda motor dengan modus memantau kondisi rumah korban, dan saat sedang lengah pelaku langsung menggondol sepeda motor korban. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp 7 juta ” tambah AKP Bagus.

Baca juga:Kepala kejaksaan tinggi Kalbar gelar pengambilan sumpah Sertijab Kajari Ketapang

Baca juga:Kejati Kalbar Geledah Kantor Tambang Bauksit PT Laman Mining

Kapolsek Nanga Tayap tersebut menyampaikan bahwa pelaku disangkakan dengan Pasal 477 ayat (1) huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang tindak pidana setiap orang yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pencurian secara bersama sama dan bersekutu karena pencurian ternak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.

Example 120x600

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *