Ketapang, Polda Kalbar –Enam mahasiswa STIK dan satu siswa Setukpa edukasi dan sosialisasi Dalam rangka meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam mencegah Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), Tim Satgas Edukasi Lemdiklat Polri bersama Polres Ketapang melaksanakan kegiatan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat di wilayah hukum Polres Ketapang, Jumat (28/8/2026).

Kegiatan tersebut diikuti oleh 7 personel Tim Satgas Edukasi Lemdiklat Polri, personel Satbinmas Polres Ketapang, personel Polsek dan Bhabinkamtibmas setempat, serta tokoh masyarakat, perangkat desa dan warga. Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas Satgas Edukasi Polri dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pencegahan dan dampak Karhutla.
Baca juga:Ketua Pemantau Keuangan Negara (PKN) Pontianak Menghadiri Panggilan Sidang Exsekusi Di PTUN Kalbar
Dalam pelaksanaannya, Tim Satgas Edukasi Lemdiklat Polri memberikan sosialisasi mengenai berbagai dampak yang ditimbulkan akibat Karhutla, mulai dari aspek kesehatan, lingkungan, sosial hingga konsekuensi hukum. Masyarakat juga diberikan pemahaman mengenai pentingnya melakukan pencegahan sejak dini, khususnya pada musim kemarau saat kondisi cuaca panas dan kering dapat meningkatkan risiko terjadinya kebakaran.
Selain itu, tim mengingatkan masyarakat agar memahami ketentuan hukum terkait pembukaan dan pengelolaan lahan, serta tidak melakukan pembakaran secara sembarangan yang dapat menyebabkan api sulit dikendalikan dan meluas ke wilayah lainnya. Kegiatan juga diisi dengan dialog dua arah guna menggali kondisi, kebiasaan serta kendala masyarakat dalam melakukan pengelolaan lahan secara aman dan ramah lingkungan. Tim turut mengimbau masyarakat agar segera melaporkan kepada pihak Polres Ketapang melalui layanan Call Center 110 apabila menemukan titik api atau indikasi awal terjadinya Karhutla, sehingga dapat dilakukan penanganan secara cepat dan tepat guna mencegah api meluas.
Tim bersama personel Polsek Muara Pawan, Satbinmas dan unsur terkait juga melakukan peninjauan terhadap sejumlah wilayah yang memiliki potensi kerawanan Karhutla. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya pemetaan kerawanan sekaligus memperkuat deteksi dini terhadap kemungkinan munculnya titik api di wilayah hukum Polres Ketapang.
Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris, S.H., S.I.K., M.I.K., CPHR, menyampaikan bahwa upaya pencegahan Karhutla tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat, namun membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat. “Edukasi dan sosialisasi seperti ini sangat penting untuk membangun kesadaran masyarakat. Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan, tidak melakukan pembakaran lahan secara sembarangan, serta segera melaporkan apabila menemukan titik api atau potensi terjadinya Karhutla,” ujar Kapolres.
Kapolres menambahkan, Polres Ketapang akan terus memperkuat sinergitas bersama TNI, pemerintah daerah, BPBD, Manggala Agni, pemerintah desa, Masyarakat Peduli Api (MPA) dan seluruh elemen masyarakat dalam mencegah serta menangani Karhutla. Melalui edukasi yang dilakukan secara berkelanjutan, diharapkan kesadaran hukum dan kepedulian masyarakat semakin meningkat sehingga potensi Karhutla di Kabupaten Ketapang dapat ditekan seminimal mungkin.


















