PONTIANAK – corongkasusnews.com Terkait oknum TNI Dugaan penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar yang melibatkan oknum anggota Kodam XII/Tanjungpura berinisial SNY terus berlanjut.
Baca juga:Aksi Intimidatif BTN Langgar Hukum, Herman Hofi: Ini Perbuatan Melawan Hukum
Penerangan Kodam XII/Tanjungpura melalui Mayor Mazhar menyatakan, oknum tersebut saat ini tengah menjalani proses hukum di satuannya. Pernyataan itu disampaikan pada Kamis pagi, 11 Juni 2026, sekitar pukul 08.00 WIB.

“Saat ini yang bersangkutan sedang kita proses,” ujar Mayor Mazhar.
Baca juga:Tenggelamnya Tongkang Karimata: Dugaan Perdagangan Muatan Miliaran Rupiah dan Hilangnya Barang Bukti
Ia menegaskan, penanganan kasus dilakukan sesuai prosedur yang berlaku di lingkungan militer. Selain itu, Mazhar juga mendorong pihak media untuk menempuh jalur resmi guna memperkuat proses penanganan.
“Saran saya buat saja laporan resmi ke Pomdam,” katanya.
Menindaklanjuti hal tersebut, pihak media berencana melayangkan laporan resmi ke panglima TNI dan Pomdam XII/Tanjungpura dengan tembusan kepada Pangdam XII/Tanjungpura, Kepala Staf Angkatan Darat, Pusat Polisi Militer TNI, serta Panglima TNI.
Baca juga:Polres Sekadau Tahan Tersangka Kasus Dugaan Penyebaran Konten Pornografi
Sebelumnya, pada Rabu, 10 Juni 2026, media yang memberitakan dugaan penyimpangan BBM subsidi di kawasan Teluk Bakung, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, kembali didatangi seorang pria yang mengaku berasal dari Kodam XII/Tanjungpura. Kedatangan tersebut disertai permintaan agar pemberitaan dihentikan.
Penyalahgunaan, pengangkutan ilegal, maupun penimbunan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Selain sanksi pidana, pelanggaran tersebut juga berpotensi dikenakan sanksi etik bagi aparatur negara, termasuk anggota TNI, Polri, dan ASN.


















