Sandai Ketapang, — corongkasusnews.com terbongkar Maraknya aktivitas pertambangan emas tanpa izin atau peti disungai pawan wilayah desa penjawaan kecamatan Sandai Kabupaten Ketapang warga sebut AT. IV .dan JC sebagai aktor di balik Maraknya tambang sekaligus penampung emas terbesar di kecamatan Sandai,

warga sebut AT. IV.dan JC bos penampung emas terbesar di sandai
“Warga juga sebut dengan adanya aktor atau bos di belakang nya maka tidak menutup kemungkinan kuat dugaan ada aliran dana yang masuk kepara oknum desa setempat bahkan hingga ke aparat penegak hukum kecamatan sandai sehingga terciptanya maraknya aktivitas tambang tersebut, ucap warga,
Baca juga:Dugaan suap mencuat ke publik Truk muatan kayu Ulin diduga ilang, terguling tak diaman kan polisi,
” Warga juga sebut himbauan larangan aktivitas peti disungai pawan di lakukan jajaran Kapolsek Sandai juga menjadi tanda tanya kok baru sekarang di beri himbauan dua atau tiga bulan yang lalu pada kemana para anggota Polsek Sandai, sedangkan aktivitas peti disungai pawan desa penjawaan sudah berjalan cukup lama, para Babinkantibmas terlihat sering lewat di lokasi, tambah nya warga,
Dugaan warga karena diketahui kuat dugaan ada keterlibatan bos penampungan emas terbesar di kecamatan Sandai yaitu inisial 1.AT.2.IV.3.JC maka kedatangan jajaran Polsek Sandai hanya memberikan imbauan, seharusnya kedatangan jajaran Polsek Sandai itu melakukan penertiban serta menindak para pelaku dengan tegas sesuai dengan peraturan dan undang-undang
“Pelaku penambangan emas tanpa izin dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).Aturan dan sanksi hukum bagi pelaku meliputi:Sanksi Pidana: Pelaku terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun.Denda: Pelaku juga dikenakan denda maksimal hingga Rp100 miliar.
Baca juga:Catat Periodenya! Promo Spesial BRI BO Panglima Polim di Teras by Plataran hingga Juni 2026
Aturan Turunan: Kegiatan ini dilarang berdasarkan ketentuan Pasal 35 dalam undang-undang yang sama, yang mewajibkan setiap usaha pertambangan memiliki IUP (Izin Usaha Pertambangan) atau IPR (Izin Pertambangan Rakyat).
Hingga berita ini di terbitkan tim redaksi belum ada keterangan resmi dari bebagai pihak,
Kami dari tim redaksi siap menerima hak jawab, jika ada yang jangal di dalam pemberitaan ini
RED:


















