PONTIANAK – Dugaan pungutan liar terjadi di kawasan lampu merah perempatan Jalan Tanjungpura atau tanjakan Jembatan Kapuas 1 Pontianak, Kamis, 4 Juni 2026. Praktik ini memicu keresahan para pengendara yang melintas di lokasi tersebut.
Sejumlah petugas menghentikan pengendara saat lampu merah dengan dalih pelanggaran lalu lintas, terutama terkait kelengkapan surat kendaraan. Petugas kemudian membawa pengendara ke sebuah pos polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga:Ratusan Sopir Demo DPRD Mempawah, Sopir: di SPBU ada Pelangsir
Dalam proses pemeriksaan, petugas menawarkan dua pilihan kepada pengendara. Pengendara bisa menjalani tilang dan mengikuti sidang, atau menerima “bantuan” agar bisa melanjutkan perjalanan tanpa proses hukum.
Seorang pengendara mengaku petugas langsung menanyakan jumlah uang yang ia miliki. Petugas kemudian meminta uang tersebut sebagai syarat agar pengendara tidak ditilang.
“Kita ditanya punya uang berapa, lalu uang itu diminta supaya kita bisa lanjut jalan tanpa tilang,” ujar pengendara yang menjadi korban.
Aksi ini diduga berlangsung hampir setiap hari oleh petugas yang berjaga di pos tersebut. Kondisi ini membuat pengendara resah dan geram karena merasa dirugikan.
Baca juga:Kejati Kalbar Hadirkan Makna Iduladha melalui Semangat Ikhlas Berkurban dan Berbagi
Kepala Bidang Propam Polda Kalimantan Barat, Kombes Pol Irwan M. Ginting, menyampaikan apresiasi atas informasi yang diterima. Ia memastikan jajarannya akan menindaklanjuti laporan tersebut.
“Terima kasih informasinya, pasti kita tindaklanjuti,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (4/6).
Polda Kalbar menegaskan akan menelusuri dugaan pelanggaran yang melibatkan oknum petugas di lapangan.


















