KUBU RAYA – Proyek Pembangunan Gedung Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Desa Ambawang Kuala, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, memicu polemik. Pekerja dan pemerintah desa memprotes dugaan pengambilalihan pekerjaan oleh Koramil 1207-06 Sungai Ambawang saat proyek tersebut hampir selesai dikerjakan.

Keributan terjadi di lokasi proyek pada Rabu (1/7/2026). Yulia Eva Sahara, istri Kepala Desa Ambawang Kuala, bersama sejumlah warga mendatangi lokasi pembangunan untuk mempertanyakan pengambilalihan pekerjaan. Perdebatan berlangsung antara Yulia dengan personel TNI yang berada di lokasi.
Menurut pihak Desa Ambawang Kuala, pembangunan gedung koperasi itu telah berlangsung selama sekitar tiga bulan dan melibatkan warga setempat sebagai tenaga kerja. Pemerintah desa menyebut pekerjaan belum memasuki batas waktu penyelesaian, tidak mangkrak, dan masih menjadi tanggung jawab pelaksana awal.
Namun, ketika progres pembangunan hampir rampung, pihak desa mengaku Koramil 1207-06 Sungai Ambawang mengambil alih pekerjaan tanpa penjelasan yang mereka anggap memadai. “Koramil ambil alih dengan alasan belum jadi, padahal proyek ini sudah mau rampung,” kata Yulia Eva Sahara.
Pihak desa menyebut nilai proyek pembangunan tersebut mencapai sekitar Rp1,1 miliar. Dari jumlah itu, sekitar Rp800 juta telah dibayarkan kepada pelaksana pekerjaan. Pengambilalihan proyek, menurut mereka, menimbulkan kerugian materiil bagi pelaksana awal sekaligus menghentikan keterlibatan warga yang sebelumnya bekerja dalam pembangunan tersebut.
Selain mempertanyakan pengambilalihan pekerjaan, warga juga menyoroti tidak adanya papan informasi proyek di lokasi pembangunan. Hingga saat media melakukan peninjauan, papan yang memuat informasi nilai anggaran, pelaksana pekerjaan, sumber pendanaan, dan waktu pelaksanaan tidak terlihat di lokasi.
Warga juga mempertanyakan kesesuaian pelaksanaan pekerjaan dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) setelah proyek beralih ke pihak lain. Mereka mengaku tidak mengetahui adanya berita acara serah terima pekerjaan dari pelaksana awal kepada pihak Koramil.
Paujan, pelaksana pekerjaan sebelumnya, mengaku tidak pernah menerima penjelasan mengenai alasan pengambilalihan proyek tersebut. “Ini kayak merampok pekerjaan masyarakat. Pekerjaan orang diambil alih sepihak tanpa penjelasan,” katanya.
Camat Sungai Ambawang, Jurin, mengaku tidak mengetahui secara rinci pembangunan Gedung Koperasi Merah Putih yang berada di wilayahnya, termasuk besaran anggaran setiap unit pembangunan. Namun, ia memastikan proyek tersebut menggunakan anggaran pemerintah.
Jurin juga mengatakan pemerintah kecamatan tidak menerima koordinasi terkait pelaksanaan pembangunan tersebut. “Ya, pembangunan itu dari anggaran pemerintah. Namun pembangunan tidak ada koordinasi dengan kami pemerintah kecamatan,” ujarnya.
Saat dimintai konfirmasi, Danramil 1207-06 Sungai Ambawang yang baru menjabat sekitar dua pekan menjelaskan bahwa pelaksanaan pekerjaan merupakan kebijakan Danramil sebelumnya berdasarkan perintah Komandan Kodim 1207/Pontianak.
Ia mengaku baru mengetahui bahwa pencairan anggaran pembangunan dilakukan secara bertahap.
“Yang jelas saya kan perintah Dandim, komandan saya. Anggaran yang diturunkan itu per termin, begitu saja,” katanya.
Ketika ditanya mengenai sumber anggaran pembangunan, apakah berasal dari anggaran pemerintah atau anggaran pribadi Dandim, Danramil menyarankan agar pertanyaan tersebut disampaikan langsung kepada Dandim 1207/Pontianak.
Selain polemik pengambilalihan pekerjaan, proses peliputan di lokasi juga sempat mengalami kendala. Sejumlah anggota TNI di lokasi dilaporkan melarang awak media mengambil gambar saat melakukan peliputan terhadap proyek pembangunan tersebut.
Kasus dugaan pengambilalihan proyek Koperasi Desa Merah Putih di Desa Ambawang Kuala kini memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme pengalihan pekerjaan, transparansi penggunaan anggaran negara, serta administrasi pelaksanaan proyek pemerintah di tingkat desa.
Hingga berita ini ditulis, belum ada penjelasan resmi dari Komando Distrik Militer (Kodim) 1207/Pontianak terkait dasar pengambilalihan pekerjaan maupun administrasi pelaksanaan proyek tersebut.

















