Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita DaerahInternasionalSosial

Aksi Intimidatif BTN Langgar Hukum, Herman Hofi: Ini Perbuatan Melawan Hukum

212
×

Aksi Intimidatif BTN Langgar Hukum, Herman Hofi: Ini Perbuatan Melawan Hukum

Sebarkan artikel ini

Pontianak -aksi intimidatif Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik, Herman Hofi Munawar, menilai tindakan petugas lapangan Bank BTN yang masuk ke pekarangan rumah Supli, di Grand Andika 9, Kecamatan Pontianak Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya pada malam hari tanpa izin sebagai pelanggaran serius terhadap hukum dan etika.

Aksi Intimidatif BTN Langgar Hukum, Herman Hofi: Ini Perbuatan Melawan Hukum

Ia menegaskan, aksi pengecatan atau pencoretan dinding serta pemasangan banner berisi informasi tunggakan secara terbuka oleh BTN bukan hanya tidak wajar, tetapi juga mengganggu privasi pemilik rumah.

Example 300x600

Baca juga:Polres Ketapang Ungkap 3 Ons Sabu Dari Prngrusakan Jagung Ketahanan Pangan. Lanjut Dalami Dugaan Ketelibatan 3 Oknum Personil Polri

“Tindakan itu jelas melanggar hak subjektif warga dan masuk kategori perbuatan melawan hukum,” tegas Herman.

Menurutnya, petugas BTN melakukan tindakan tersebut secara sadar dan sengaja. Herman menyebut kondisi ini menunjukkan adanya unsur kesalahan atau schuld yang melekat pada pelaku.

Ia juga menyoroti dampak yang muncul dari tindakan tersebut. Korban tidak hanya menanggung kerugian materiil, tetapi juga menghadapi tekanan psikologis, rasa malu, hingga kerusakan nama baik di lingkungan sosial.

Baca juga Diduga Garap Lahan Luar Izin, Pemkab Sekadau Panggil PT Arvena Sepakat

“Hubungan kausalitas sangat jelas. Kerugian yang dialami pemilik rumah dan keluarga muncul langsung akibat intimidasi petugas bank,” ujarnya.

Herman mengingatkan, BTN tidak memiliki kewenangan untuk melakukan eksekusi fisik secara sepihak terhadap objek jaminan.

Ia menegaskan setiap proses eksekusi harus mengikuti prosedur hukum yang sah, seperti melalui pelelangan umum atau penetapan pengadilan.

Baca juga:Keamanan Pangan Tak Bisa Ditawar: Sesjampidum Hadiri Pemusnahan Hortikultura Ilegal di Kalbar

“Jangan anggap sertifikat hak tanggungan memberi kebebasan bertindak. Proses eksekusi tetap harus tunduk pada hukum acara, bukan melalui cara-cara intimidatif atau main hakim sendiri,” katanya.

Atas dasar itu, Herman mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengambil langkah tegas terhadap BTN atas dugaan pelanggaran tersebut. Ia juga meminta aparat penegak hukum segera merespons laporan korban.

“OJK harus menjatuhkan sanksi administratif, dan aparat penegak hukum wajib menindaklanjuti laporan masyarakat,” pungkasnya.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *