Kapuas hulu Kalbar aktvitas peti mengunakan excavator dikecamatan boyan tanjung semakin marak sehingga mengakibuatkan Kerusakan hutan dan lingkungan akibat Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) berdasarkan data yang himpun media di lapangan di temukan puluhan alat berat berupa Excavator yang digunakan oleh para cukong tambang emas tanpa izin di wilayah Kecamatan Boyan Tanjung dan sekitarnya,

Dengan maraknya aktivitas tambang emas tanpa izin atau peti Ketua Investigator NCW Kalimantan, Ibrahim MYH meminta pucuk pimpinan tertinggi institusi Penegak Hukum dan Pemerintah Pusat melalui menteri terkait bertindak tegas dan turun langsung untuk menangani kerusakan tersebut.
Terkait persoalan PETI ini disampaikan langsung oleh Ketua Investigator NCW Kalimantan, Ibrahim MYH kepada media , pada Selasa September 2026.
Menurut Ibrahim, saat ini isunya para penambang yang mempunyai modal besar secara terang-terangan menggunakan alat-alat berat dalam melakukan aktivitas PETI,
diantaranya menggunakan puluhan alat berat Excavator di wilayah Kecamatan Boyan Tanjung dan sekitarnya.
“Ibrahim minta Kapolri dan Menteri-menteri terkait turun tangan, agar melakukan tindakan tegas terhadap para pemodal dan oknum tertentu yang melakukan pembackingan aktivitas PETI yang menggunakan alat-alat berat berupa Excavator di wilayah Kecamatan Boyan Tanjung dan sekitarnya,
Ibrahim juga menyampaikan sesuai dengan instruksi presiden RI Prabowo Subianto meminta kapolri jenderal polisi listio sigit Prabowo dan panglima TNI agar menindak tegas para cukong tambang emas tanpa izin atau peti tanpa pandang bulu, meskipun ada oknum oknum di balik pertambangan tanpa izin dan jangan sampai setiap penindakan yang dikorbankan para pekerja,” ujar Ibrahim MYH selaku Ketua Investigator NCW Kalimantan.
Baca juga;Polsek Tumbang Titi Bersama TNI dan Warga Padamkan Karhutla di Desa Batu Tajam
Ibrahim juga menekankan, agar Kapolri dan Menteri-menteri terkait tidak terkesan berdiam diri dan membiarkan menurut nya aktivitas PETI Harus ada kontrol dari Pemerintah dalam pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) untuk keberlangsungan hidup maupun bernegara ke depannya. ucap Ibrahim,
“Kerusakan hutan dan lingkungan merupakan ancaman untuk keberlangsungan mahluk hidup dan generasi yang akan datang, bahkan ancaman dalam kehidupan bernegara dalam pengelolaan Sumber Daya Alam. Sedangkan ancaman yang nyata untuk saat ini adalah dampak bahaya kesehatan dan keselamatan manusia itu sendiri akibat dampak bahan kimia Merkuri dan Sianida,” sindirnya.
Oleh karena itu, Ibrahim menyampaikan persoalan ini tidak bisa dianggap sepele, dan institusi penegak hukum dan Menteri-menteri terkait harus menjalankan tugas dan fungsinya sebagaimana mestinya.
“Instruksi Presiden Prabowo Subianto sudah sangat jelas dan tegas terkait Pemberantasan Tambang Ilegal. Anggaran yang dialokasikan sangat besar di institusi Penegak Hukum dan Kementerian harus memberikan dampak positif dalam menjalankan roda Pemerintahan, bukan malah sebaliknya,” tandas Ibrahim.
Di lain sisi, Ketua Investigator NCW Kalimantan juga mempertanyakan peran PT Tanjungpura Perkasa dalam memfasilitasi pengurusan IPR di Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) Desa Beringin, Kecamatan Bunut Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu.
Baca juga:Kuasa Hukum Desak OJK Lanjutkan Pengaduan Konsumen terhadap BTN
“Apa sebab IPR yang diurus PT Tanjungpura Perkasa sampai saat ini belum terbit? Sementara WPR sudah ditetapkan sejak tahun 2019. Sehingga 9 Koperasi di Desa Beringin merasa kecewa, karena IPR yang diurus oleh PT Tanjungpura Perkasa sampai saat ini belum juga terbit,” ujar nya
Dalam kesempatan ini, Ketua Investigator NCW Kalimantan , Ibrahim MYH mendesak pemerintah melalui instansi terkait agar segera merealisasikan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) sesuai dengan apa yang dikehendaki oleh warga masyarakat dari 9 (sembilan) Koperasi yang sudah mengantongi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Desa Beringin tersebut.
“Pada dasarnya Masyarakat Desa Beringin, pada umumnya Masyarakat Kapuas Hulu sangat mendukung program pemerintah dalam mempercepat pembangunan di bidang ESDM sesuai ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku,
namun sangat disesalkan apa sebab PT Tanjungpura Perkasa terkesan lalai dalam pengurusan IPR. Seharusnya PT Tanjungpura Perkasa, dalam mengurus IPR sampai tuntas,” pungkasnya.
Jika IPR dan WPR tidak terbit maka pekerjaan Tambang emas saat ini merupakan pekerjaan yang ilegal merupakan Pelanggaran atas Undang-Undang Mineral dan Batubara (Minerba) yang paling utama adalah kegiatan penambangan tanpa izin (PETI) yang diatur dalam Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 (perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009).
Penambangan Tanpa Izin (Pasal 158): Setiap orang yang menambang tanpa izin resmi dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

















