Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita DaerahKriminal

Kost Kosan Jadi Lokasi Peredaran Narkoba, Polisi Amankan Dua Pengedar

949
×

Kost Kosan Jadi Lokasi Peredaran Narkoba, Polisi Amankan Dua Pengedar

Sebarkan artikel ini

 

Ketapang, –  corongkasusnews.com kost kosan menjadi sarang narkoba Sepasang pria dan wanita yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu di sebuah kamar kos diamankan Tim Opsnal Reskrim Polsek Delta Pawan Polres Ketapang, Minggu pagi (14/09/2025) sekira pukul 08.30 Wib. Penggerebekan dilakukan di salah satu kamar kos yang berada di Kelurahan Sampit, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, Kalbar.

Example 300x600
Kost Kosan Jadi Lokasi Peredaran Narkoba, Polisi Amankan Dua Pengedar

Baca juga;Pengadilan negeri Pontianak jatuh kan hukuman 10 tahun penjara kepada Terdakwa PAM, kasus korupsi pengadaan tanah bank Kalbar

Baca juga:SP3 Sengketa Tanah Lilisanti VS PT Bumi Indah Raya, Kuasa Hukum Pertanyakan Kejanggalan Polda Kalbar

Kedua terduga pelaku masing-masing seorang pria berinisial HM (32), warga Desa Sukabangun Kecamatan Delta Pawan Ketapang, dan seorang wanita berinisial YAS (31), yang merupakan warga Kecamatan Tumbang Titi Ketapang. Mereka diamankan berikut sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.

Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kapolsek Delta Pawan IPDA Chepry, S.H., menjelaskan bahwa tim Polsek Delta Pawan melakukan penggrebekan di dua lokasi rumah kos yang berbeda. Dilokasi pertama yaitu di Kelurahan Sampit, tim Polsek Delta mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti berupa 1 lembar plastik klip warna bening yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 0,85 gram, 1 buah bong plastik lengkap, 2 kaca fanbo, 1 buah Tas, 2 buah Handphone, 6 klip plastik transparan kecil, 1 lembar uang tunai Rp.100.000, serta 1 buah kunci Kost dengan kunci brangkas. Selanjutnya tim Polsek melakukan penggrebekan di lokasi kedua yaitu di sebuah kamar kost di Kelurahan Kauman dan kembali menemukan sejumlah barang bukti seperti 1 buah brangkas besi warna merah yang didalamnya terdapat 3 buah plastik transparan yang berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 190,64 gram brutto, serta 129 butir pil ekstasi berbagai warna yang diakui kepunyaan pelaku HM.

Baca juga:Polri Cegah 98 WNI Jadi Korban TPPO, Mayoritas Hendak Dikirim ke Negara Konflik dan Sarang Scam Online

Baca juga:Sinergi TNI-POLRI Dampingi Penilaian Lomba Kampung Bersih di Karangpatri, Bekasi

 

Dari pengakuan pelaku HM, bahwa barang haram tersebut baru datang dari Kota Pontianak sehari sebelumnya dan direncanakan akan diedarkan di wilayah Kota Ketapang. Usai penggeledahan dan penangkapan, kedua pelaku beserta barang bukti langsung diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang untuk proses hukum lebih lanjut. Kepada keduanya terancam dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Example 120x600

Respon (2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *