Corongkasusnews.com Kabupaten Kapuas hulu, dugaan korupsi di dalam kantor DPRD Kapuas hulu mencuat ke publik usai Kejaksaan Negeri Kabupaten Kapuas Hulu panggil salah satu Angota DPRD dalam kasus dugaan tindak pidana korporasi pembayaran tunjangan komunikasi dan reses (TKI),, dan Dana Operasional Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Kapuas Hulu Tahun Anggaran 2023 s.d 2024.
Baca juga:Keadilan Restoratif jampidum setujui penghentian perkara kasus KDRT di Kejari Bengkayang
Berdasarkan data yang diperoleh oleh media online bahwa pemeriksaan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Kapuas Hulu tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu Nomor: PRINT-04/0.1.16/Fd.1/06/2025.

Dalam surat Panggilan kepada Anggota DPRD Kabupaten Kapuas Hulu tersebut para pihak terkait dipanggil untuk dimintai keterangannya dan diminta membawa dokumen-dokumen yang terkait dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga;Kost Kosan Jadi Lokasi Peredaran Narkoba, Polisi Amankan Dua Pengedar
Baca juga:Ketua Mangkok Merah Bergerak,Dugaan Penghinaan Dayak Masuk Meja Polda Kalbar
“Ada anggota DPRD yang diperiksa dari pagi sampai jam 10 malam,” ungkap Narasumber kepada media ini.
Menurut Narasumber, kasus yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Kapuas Hulu tengah hangat-hangat menjadi pembicara di Kota Putussibau.
“Kita minta Kejaksaan Negeri Kabupaten Kapuas Hulu membuka kasus ini secara terang benderang, jangan tertutup,” sindirnya.



















https://shorturl.fm/Ei7En
https://shorturl.fm/NuQ9m