Pontianak – Senin, (08/12/2025), Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (asdatun) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Faizal Banu, SH.MHum mewakili Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Dr. Emilwan Ridwan, menghadiri Acara Optimalisasi Penerimaan Negara dari Sektor Perpajakan bertempat di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Barat.

Baca juga:Kabid Idiologi & Doktrin Peradi Utama Soroti Usulan Wamenkum RI Soal Batas Usia Advokat
Baca juga:Penyelesaian tiga perkara melalui pendekatan keadilan restoratif jastis Kejati Kalbar
Acara di lakukan dalam Diskusi Panel Penegakan Hukum dengan Multidoor Approach yang diselenggarakan oleh Kanwil DJP Kalbar. Kegiatan ini digelar sebagai langkah strategis dalam meningkatkan efektivitas penegakan hukum dan mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor perpajakan.
Dalam kesempatan tersebut, Asdatun mewakili Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat hadir sebagai narasumber utama, dengan menyampaikan materi mengenai
Peran Kejaksaan Sebagai Lembaga Penuntutan Dalam Penegakan Hukum Perpajakan;
Optimalisasi fungsi Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam mendukung proses penagihan dan pencairan tunggakan pajak, termasuk melalui mekanisme litigasi maupun non-litigasi;
Dalam paparanya menjelaskan bahwa Kejaksaan memiliki peran sentral dalam penegakan hukum, tidak hanya pada aspek penuntutan pidana, tetapi juga melalui fungsi Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam mendukung proses penyelamatan keuangan negara, termasuk penanganan tunggakan pajak. Dalam sambutannya, Asdatun menyampaikan:
Baca juga:Wakil Kepala BGN: Jangan Biarkan Dapur Tak Layak Tetap Beroperasi
Baca juga:Kejati dan kejari sekalbar, bakti sosial dalam rangka menyambut perayaan natal 2025
“Sesuai dengan tugas dan fungsi Datun, Jaksa Pengacara Negara memiliki peran penting dalam upaya penyelamatan keuangan negara yang dapat dilakukan bersama Direktorat Jenderal Pajak. Pendekatan multidoor memungkinkan sinergi antara aspek administratif, perdata, dan pidana untuk mempercepat proses penegakan hukum serta meningkatkan efektivitas penagihan pajak.”
Pentingnya sinergi penegak hukum dan DJP untuk memaksimalkan kepatuhan wajib pajak melalui pendekatan multidoor, yang mengintegrasikan aspek administrasi, pidana, dan perdata secara simultan.
Kegiatan ini juga menghadirkan narasumber lain dari Deputi Analisis dan Pemeriksaan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Danang Tri Hartono, yang memaparkan peran intelijen keuangan dalam mendeteksi aliran dana mencurigakan serta mendukung proses penegakan hukum atas potensi kejahatan perpajakan.
Baca juga:BRI BO TB Simatupang: Berbagi Kebaikan dalam Jum’at Berkah
Acara tersebut dibuka dengan keynote speech oleh Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto, yang menyampaikan pentingnya kolaborasi lintas lembaga dalam memastikan penerimaan pajak berjalan optimal sebagai pilar utama pembiayaan pembangunan nasional.
Melalui kegiatan ini, seluruh peserta yang hadir diantaranya unsur pimpinan dan pegawai dibawah jajaran kanwil DJP Kalbar memperoleh pemahaman komprehensif mengenai strategi penegakan hukum berbasis multidoor, yang diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengawasan, memperkuat kepatuhan wajib pajak, serta mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor perpajakan.
Acara ini digelar dalam rangka memperkuat strategi penegakan hukum dalam mendukung optimalisasi penerimaan negara dari sektor perpajakan, khususnya melalui pendekatan multidoor yang memadukan instrumen administratif, perdata, dan pidana secara terpadu.
Baca juga:Kades Minta PT Agro lestari mandiri Tepati Janji Plasma
Baca juga:Mengapa Kandungan Susu MBG Belum 100% Lokal? Ini Alasannya
Diskusi panel berlangsung interaktif dan dihadiri para pejabat serta pegawai DJP Kalbar. Melalui kegiatan ini, diharapkan tercipta sinergi yang semakin kuat antara DJP, Kejaksaan, dan PPATK dalam mengoptimalkan penerimaan negara dan memperkuat sistem pengawasan perpajakan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Dr. Emilwan Ridwan, menyambut baik inisiatif DJP Kalbar dalam penyelenggaraan kegiatan ini dan berkomitmen untuk terus mendukung upaya peningkatan kepatuhan serta penegakan hukum di bidang perpajakan demi menjaga keuangan negara.
Pontianak, 08 Desember 2025


















