Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita DaerahInternasional

Dr Herman Hofi Munawar larangan Poto kopi E- KTP mendesak di lapangan,dan desak digitalisasi layanan,

291
×

Dr Herman Hofi Munawar larangan Poto kopi E- KTP mendesak di lapangan,dan desak digitalisasi layanan,

Sebarkan artikel ini
Dr Herman Hofi Munawar larangan Poto kopi E- KTP mendesak di lapangan,dan desak digitalisasi layanan,

Pontianak,– corongkasusnews.com, Dr Herman Hofi Munawar menyoroti masih maraknya praktik permintaan fotokopi e-KTP dalam pelayanan publik meski larangan fotokopi e-KTP sebenarnya telah diberlakukan pemerintah sejak tahun 2013 melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 471.13/1826/SJ.

Menurut Herman, secara hukum Surat Edaran (SE) tersebut merupakan instruksi internal pemerintahan dan bukan produk hukum yang secara langsung memberikan sanksi terhadap masyarakat maupun instansi yang masih melakukan fotokopi e-KTP.

Example 300x600
Dr Herman Hofi Munawar larangan Poto kopi E- KTP mendesak di lapangan,dan desak digitalisasi layanan,

Namun demikian, ia menilai substansi aturan tersebut sangat rasional karena selama ini praktik fotokopi e-KTP sudah menjadi “ritual birokrasi” di berbagai instansi pemerintah, lembaga pelayanan publik, hingga institusi militer dan kepolisian.

Baca juga:Viralnya canel YouTube @tukang_ lihat , pemilik akun Sudipjo, sebut salah satu oknum anggota DPRD mempawah terlibat sebagai cukong peti Kapolda yang baru diminta bertindak tegas

“Selama card reader atau alat pembaca chip e-KTP belum tersedia di setiap meja pelayanan publik, maka masyarakat akan terus diminta menyerahkan fotokopi e-KTP. Secara hukum memang tidak ada konsekuensi langsung, tetapi pemerintah harus menyiapkan infrastruktur digital terlebih dahulu,” tegas Herman.

Ia menjelaskan, dari sisi keamanan data, kewajiban menyerahkan fotokopi e-KTP justru meningkatkan risiko kebocoran data pribadi masyarakat. Tumpukan dokumen fisik yang tidak dimusnahkan dengan baik berpotensi disalahgunakan untuk berbagai tindak kejahatan seperti pinjaman online ilegal hingga penipuan identitas.
“Banyak masyarakat menjadi korban penyalahgunaan identitas karena lemahnya pengamanan dokumen fisik. Fotokopi e-KTP yang berpindah tangan tanpa kontrol sangat rawan disalahgunakan,” ujarnya.
Karena itu, Herman mendorong seluruh instansi pelayanan publik mulai menggunakan teknologi card reader maupun sistem verifikasi melalui IKD (Identitas Kependudukan Digital) berbasis QR Code agar data kependudukan dapat diverifikasi langsung tanpa harus menyerahkan salinan fisik.
Ia juga meminta pemerintah pusat bersikap tegas terhadap seluruh lembaga pelayanan publik, termasuk sektor perbankan, agar sinkron dengan kebijakan Kementerian Dalam Negeri terkait larangan fotokopi e-KTP.

Baca juga:Wanita Paruh Baya Di Kecamatan Tumbang Titi Diamankan Anggota Satresnarkoba Polres Ketapang

Kalau pemerintah melarang fotokopi e-KTP, maka seluruh instansi wajib memiliki sistem digital untuk memverifikasi NIK secara langsung. Jangan sampai aturan hanya berlaku di atas kertas,” katanya.
Herman menilai saat ini masih terjadi kontradiksi dalam praktik pelayanan publik di Indonesia. Di satu sisi, Kemendagri melarang fotokopi e-KTP demi menjaga keamanan data digital, namun di sisi lain banyak SOP instansi pemerintahan, kepolisian, hingga militer masih mewajibkan lampiran fotokopi identitas.
Hal tersebut dinilai menjadi bukti bahwa integrasi data antarlembaga dan implementasi sistem IKD belum berjalan maksimal.

Baca juga:Pastikan Rangkaian Cap Go Meh Hari Ke-2 Berjalan Lancar, Polres Ketapang Berikan Pengamanan Agar Tetap Kondusif

Diketahui, larangan memfotokopi e-KTP sudah berlaku sejak 11 April 2013 melalui Surat Edaran Mendagri Nomor 471.13/1826/SJ yang diterbitkan saat Menteri Dalam Negeri dijabat Gamawan Fauzi. Saat itu, pemerintah menegaskan e-KTP tidak boleh difotokopi untuk mencegah kerusakan chip dan menjaga keamanan data kependudukan.

Example 120x600

Respon (2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *