Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita DaerahInternasionalLingkungan hidup

KEJATI KALBAR GELAR PENYULUHAN HUKUM DI KUBU RAYA, BAHAS PENCEGAHAN KARHUTLA DAN PERMASALAHAN PERTANAHAN

13
×

KEJATI KALBAR GELAR PENYULUHAN HUKUM DI KUBU RAYA, BAHAS PENCEGAHAN KARHUTLA DAN PERMASALAHAN PERTANAHAN

Sebarkan artikel ini

KUBU RAYA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat melalui Bidang Intelijen melaksanakan kegiatan Penyuluhan/Penerangan Hukum Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (Binmatkum) Tahun 2026 di Kantor Pemerintah Kabupaten Kubu Raya, Senin (21/9/2026).

KEJATI KALBAR GELAR PENYULUHAN HUKUM DI KUBU RAYA,
BAHAS PENCEGAHAN KARHUTLA DAN PERMASALAHAN PERTANAHAN

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya Kejati Kalbar meningkatkan kesadaran dan pemahaman hukum masyarakat, khususnya terkait pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) serta permasalahan pertanahan.

Example 300x600

Baca juga:Kapolsek mempawah hulu bantah tudingan sepihak, menejemen SPBU 64.793.06 penyaluran BBM sudah selesai aturan,

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Dr. Emilwan Ridwan dalam kegiatan tersebut diwakili Asisten Pidana Militer (Aspidmil) Kejati Kalbar, Agus Subur, SH. MAP, yang dalam sambutannya disampaikan bahwa penyuluhan dan penerangan hukum merupakan bagian dari upaya menghadirkan hukum di tengah masyarakat, bukan hanya ketika terjadi pelanggaran, tetapi sejak persoalan hukum dapat dicegah.

“Penyuluhan hukum bukan sekadar menyampaikan aturan, tetapi merupakan sarana membangun kesadaran, pemahaman, dan kepatuhan hukum masyarakat,” demikian disampaikan dalam sambutan Kajati Kalbar.

Pada materi Karhutla, yang disampaikan Hendri Siswanto, SH.MH, peserta diberikan pemahaman mengenai pentingnya pencegahan, kesiapsiagaan, peran masyarakat serta tanggung jawab para pihak dalam mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan. Disampaikan pula bahwa pembukaan lahan dengan cara membakar dapat menimbulkan konsekuensi hukum apabila memenuhi unsur pelanggaran.

Kejati Kalbar, menekankan aspek kesadaran dan kepatuhan hukum masyarakat, pencegahan pelanggaran hukum, serta langkah yang dapat ditempuh masyarakat dalam menghadapi persoalan hukum, dengan mengedepankan edukasi, konsultasi, koordinasi dan penyelesaian melalui mekanisme hukum yang tersedia.

Baca juga:Jaga Kesehatan Masyarakat Terdampak Karhutla, Tim Kesehatan Polres Ketapang Laksanakan Pemeriksaan Kesehatan di Desa Pelang

Sementara itu, materi pertanahan dari Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya membahas pemahaman mengenai hak dan kewajiban masyarakat dalam penguasaan dan kepemilikan tanah, pentingnya kelengkapan administrasi pertanahan, kepastian batas dan status tanah, serta mekanisme penyelesaian permasalahan pertanahan untuk mencegah terjadinya konflik.

Kegiatan tersebut dihadiri Asisten I Sekda Kubu Raya, Staf Ahli, para Kepala OPD, Camat, Kapolsek, Danramil, Kepala Desa, perwakilan perusahaan, kelompok tani, Masyarakat Peduli Api (MPA), serta unsur masyarakat lainnya.

Pelaksanaan Binmatkum ini juga menjadi bagian dari penguatan sinergi antara Kejaksaan, Pemerintah Daerah, TNI, Polri, BPN, pemerintah desa, dunia usaha dan masyarakat dalam membangun kesadaran hukum serta mendorong upaya pencegahan terhadap persoalan hukum di tingkat masyarakat.

Sebelumnya, kegiatan serupa telah dilaksanakan di Desa Raya Jaya Tiga dan Desa Limbung, Kabupaten Kubu Raya, dengan mengangkat tema yang sama, yakni pencegahan dan penanggulangan Karhutla serta pemahaman terhadap permasalahan pertanahan.

Kasi Penkum Kejati Kalbar I Wayan Gedim Arianta, SH.MH menegaskan, melalui kegiatan Binmatkum, Kejati Kalbar berkomitmen untuk terus menghadirkan penerangan dan penyuluhan hukum secara preventif, sebagai bagian dari upaya membangun masyarakat yang sadar hukum serta menciptakan lingkungan yang aman, tertib dan taat hukum.
“Kenali Hukum Jauhi Hukuman”
Pontianak, 21 September 2026
Penkum Kejati Kalbar

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *