PONTIANAK – Surat undangan koordinasi dari PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Cluster Loan Quality Pontianak 2 kepada seorang nasabah bernama Supli menuai keberatan.

Selain waktu penyampaian surat yang dinilai terlalu mendesak, surat tersebut juga mencantumkan ketidaksesuaian antara hari dan tanggal pelaksanaan pertemuan.
Dalam surat bernomor 264/CRSD.1/CLQ.PTK2/IX/2026 tertanggal 21 September 2026, BTN mengundang Supli untuk menghadiri koordinasi terkait laporan yang disampaikan melalui Aplikasi Portal Pengaduan Konsumen (APPK) OJK pada 16 September 2026.
Surat tersebut menyebutkan agenda pertemuan untuk penyelesaian permasalahan yang berlangsung di Kantor Bank Tabungan Negara, Jalan Imam Bonjol Nomor 29, Pontianak.
Namun, terdapat kejanggalan pada bagian jadwal. BTN mencantumkan “Selasa, 21 September 2026” sebagai hari dan tanggal pertemuan. Padahal, 21 September 2026 jatuh pada hari Senin, sedangkan Selasa merupakan 22 September 2026.
Ketidaksesuaian tersebut menjadi salah satu hal yang dipertanyakan Supli. Terlebih, surat undangan baru diterimanya pada Selasa pagi, 22 September 2026.
Supli mengatakan, surat tersebut tidak disampaikan langsung kepadanya. Pihak BTN menitipkan surat kepada tetangganya ketika dirinya sedang berada di Sandai, Kabupaten Ketapang, untuk menjalankan urusan pekerjaan.
Menurut Supli, kondisi tersebut membuat waktu yang tersedia untuk memenuhi undangan sangat terbatas. Ia menilai penyampaian surat semestinya mempertimbangkan waktu yang cukup bagi pihak yang diundang untuk menerima informasi dan mempersiapkan diri.
“Suratnya saya terima Selasa pagi, dititipkan ke tetangga karena saat itu saya sedang di Sandai, Ketapang untuk urusan pekerjaan,” kata Supli, Selasa (22/9) siang.
Supli mempertanyakan mekanisme penyampaian undangan tersebut, terlebih surat meminta dirinya hadir pada waktu yang sangat dekat dengan saat surat diterima.
Surat BTN menyebut undangan koordinasi itu merupakan tindak lanjut atas laporan Supli melalui APPK-OJK dengan nomor tiket P260906722, tertanggal 16 September 2026. Laporan tersebut berkaitan dengan keberatan atas perilaku petugas penagihan.
Dalam surat, BTN meminta Supli hadir pada pukul 09.00 WIB hingga selesai untuk membahas penyelesaian permasalahan.
Selain persoalan waktu penyampaian, ketidaksesuaian penulisan hari dan tanggal juga menjadi pertanyaan. Surat tertanggal 21 September 2026 mencantumkan jadwal “Selasa, 21 September 2026”, sementara kalender menunjukkan 21 September 2026 merupakan hari Senin.
Supli berharap proses penyelesaian persoalan antara dirinya dan pihak BTN dapat dilakukan secara terbuka, dengan pemberitahuan yang jelas serta waktu yang memadai bagi seluruh pihak.
Hingga berita ini disusun, surat yang diterima Supli mencantumkan nama Sony Cahyadi selaku CLQH Pontianak 1 dan Deby Saputra selaku CLQH Pontianak 2 sebagai pihak dari PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Cluster Loan Quality Pontianak 2.

















