Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaBerita DaerahPolres Ketapang

Seorang pria inisial S,(35) diduga bandar narkoba diamankan Polsek Tumbang Titi

405
×

Seorang pria inisial S,(35) diduga bandar narkoba diamankan Polsek Tumbang Titi

Sebarkan artikel ini

Corong kasus news.com—Ketapang, Polda Kalbar – Seorang pria berinisial S (35) diamankan jajaran Polsek Tumbang Titi Polres Ketapang pada Minggu, (01/02/2026) sekira Pukul 23.30 Wib. S diamankan di area tepi jalan Desa Tumbang Titi Kecamatan Tumbang Titi Kabupaten Ketapang, lantaran kedapatan menguasai sejumlah paket plastik yang berisi narkoba jenis sabu.

Seorang pria inisial S,(35) diduga bandar narkoba diamankan Polsek Tumbang Titi

Baca juga:Kejati Kalbar Dalami Fakta Lapangan Terkait TPK Poltek Ketapang dan Napaktilas.

Example 300x600

Baca juga:Tim Gabungan Periksa Kelayakan Armada dan Kesehatan sopir wujudkan perjalanan aman di Pontianak

Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris, S.H., S.I.K., M.I.K., CPHR melalui Kapolsek Tumbang Titi IPTU Made Adyana, S.H., dalam rilis resminya menerangkan bahwa pelaku S diamankan setelah menjadi target penangkapan Polsek Tumbang Titi.

“ S ini merupakan target operasi Polsek Tumbang Titi karena disinyalir menjadi pengedar sabu di wilayah Kecamatan Tumbang Titi dan disaat kami melakukan penyelidikan dilapangan, kami menemukan S di area tepi jalan desa Tumbang Titi dengan gerak gerik mencurigakan. Saat dilakukan upaya hukum melalui penggeledahan badan pelaku yang disaksikan oleh warga setempat, petugas kami mendapati sejumlah uang tunai dari tangan pelaku S yang diduga uang hasil penjualan sabu ” Papar IPTU Made Adyana, Senin (09/02/2026) Pukul 13.00 Wib.

Baca juga:HKA Perkuat Kesiapan Operasional 16 Ruas Tol Sepanjang 989,55 Km Hadapi Arus Nataru 2025 – 2026

Baca juga:Program Strategis BRI Peduli: Sasar Musholla Nurusy Syfa Bojonggede

Dilanjutkannya, dari temuan uang tunai tersebut, petugas melanjutkan dengan membawa pelaku ke rumah pelaku yang berlokasi di Desa Tumbang Titi dan kembali melakukan penggeledahan dirumah tersebut dimana petugas kembali mendapatkan sejumlah barang bukti berupa 3 paket plastik berisi sabu dengan berat total berjumlah 8,21 Gram Brutto beserta perangkat lainnya.

“ Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Ketapang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku kami sangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) Undang – Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) Undang Undang Nomor 01 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Undang Undang No. 01 Tahun 2023. Untuk jaringan narkoba yang terlibat dengan pelaku masih kami dalami dan kami juga memastikan tidak akan memberikan ruang gerak bebas bagi setiap pelaku yang mencoba mengganggu situasi kamtibmas apalagi mencoba mengedarkan narkoba di wilayah Polsek Tumbang Titi ” Pungkas IPTU Made Adyana.

Example 120x600

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *