Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita DaerahPolri

Tiga bulan berjalan, kasus oli ilegal tidak terungkap oleh Polda Kalbar BPM Kalbar buka suara

791
×

Tiga bulan berjalan, kasus oli ilegal tidak terungkap oleh Polda Kalbar BPM Kalbar buka suara

Sebarkan artikel ini

Pontianak, – corongkasusnews.com 15 September 2025 Tiga bulan, berjalan kasus oli ilegal tidak terungkap oleh Polda Kalbar BPM Kalbar buka suara
Barisan Pemuda Melayu (BPM) Kalimantan Barat melontarkan kecaman keras terhadap Polda Kalbar, khususnya Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), terkait lambannya penanganan kasus dugaan peredaran oli ilegal atau oli palsu yang telah berlangsung lebih dari tiga bulan tanpa kejelasan penetapan tersangka.

Tiga bulan berjalan, kasus oli ilegal tidak terungkap oleh Polda Kalbar BPM Kalbar buka suara

Baca juga:Bandara Bilorai: Penghubung Strategis Intan Jaya dengan Dukungan Satgas Korpasgat

Example 300x600

Baca juga:Kejati Kalbar Gelar Senam Pagi Bersama untuk Menjaga Kebugaran Pegawai.

Ketua BPM Kalbar, Gusti Edy, menegaskan pihaknya menilai ada indikasi permainan hukum dalam kasus tersebut. “Kasus oli ilegal ini sudah berjalan lebih dari tiga bulan, tapi belum ada satupun cukong atau pelaku utama yang ditetapkan sebagai tersangka. Jangan sampai penanganannya masuk angin,” ujarnya dalam keterangan pers, Senin (15/9).

Menurut Gusti, praktik peredaran oli ilegal tidak hanya merugikan konsumen, tetapi juga merugikan negara karena berpotensi menghilangkan pemasukan pajak. Ia menegaskan BPM Kalbar siap mengawal proses hukum hingga tuntas. “Kami akan terus mendesak aparat agar serius menangani perkara ini. Jangan ada main-main. Jika dibiarkan, kami siap turun aksi dengan massa dalam jumlah besar,” tegasnya.

Baca juga:Polri Cegah 98 WNI Jadi Korban TPPO, Mayoritas Hendak Dikirim ke Negara Konflik dan Sarang Scam Online

Baca juga:HKA Perkuat Peran Strategis Sebagai Operator Jalan Tol Lewat Capaian Kinerja & Peringkat idAA-

BPM Kalbar menilai aparat penegak hukum sudah saatnya menetapkan para cukong oli ilegal sebagai tersangka dan menjerat mereka dengan berbagai undang-undang terkait.
“Jerat dengan UU Perlindungan Konsumen, UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), UU Pajak, serta UU Merek. Jangan biarkan praktik kotor ini merugikan masyarakat dan merusak pasar,” kata Gusti Edy.

Ia juga menegaskan tidak boleh ada pihak yang kebal hukum di Kalbar. “Tidak ada cukong ilegal, premanisme, debt collector, maupun koruptor yang kebal hukum bagi kami di Barisan Pemuda Melayu. Negara tidak boleh diam, hukum harus ditegakkan setegas-tegasnya,” tambahnya.

Baca juga:Polda Metro Jaya Tangkap 1.672 Tersangka Dan Sita 321,5 Kg Narkoba Jelang Hari Bhayangkara Ke-79

Baca juga:Polri Cegah 98 WNI Jadi Korban TPPO, Mayoritas Hendak Dikirim ke Negara Konflik dan Sarang Scam Online

Pengamat hukum pidana Universitas Indonesia, Dr. Ahmad Riyadi, menilai desakan BPM Kalbar mencerminkan keresahan publik yang wajar. “Kasus oli palsu masuk kategori tindak pidana serius karena menyangkut keselamatan konsumen, potensi kerugian negara, hingga praktik persaingan usaha tidak sehat. Penegak hukum seharusnya transparan dan segera menetapkan tersangka jika bukti permulaan sudah cukup,” ujarnya saat diminta tanggapan.

Menurutnya, kelambanan penanganan dapat menimbulkan dugaan pembiaran. “Jika ada unsur kelalaian atau kesengajaan, aparat bisa dianggap melanggar prinsip akuntabilitas hukum sebagaimana diatur dalam UU HAM dan UU Perbuatan Melawan Hukum,” tegas Ahmad.

BPM Kalbar menutup pernyataannya dengan komitmen akan terus mengawasi kasus ini hingga tuntas. “Kami tidak akan mundur selangkah pun dalam memperjuangkan tegaknya keadilan. Kasus ini harus jadi momentum membersihkan Kalbar dari praktik bisnis ilegal yang merugikan rakyat,” pungkas Gusti Edy.

Kasus dugaan oli ilegal yang ditangani Polda Kalbar hingga kini masih dalam tahap penyelidikan. Pihak kepolisian belum mengumumkan adanya penetapan tersangka.

 

Example 120x600

Respon (2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *