Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita DaerahKejati Kalbar

Rumah MR di geledah, penyidik Kejati Kalbar, perkara Tipikor yayasan Mujahidin

185
×

Rumah MR di geledah, penyidik Kejati Kalbar, perkara Tipikor yayasan Mujahidin

Sebarkan artikel ini

Corongkasusnews.com,- Pontianak – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat kembali melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti dari rumah kediaman MR tersangka Tipikor Dana Hibah Yayasan Mujahidin Kalbar pada Rabu 26 November 2025 sejak pukul 09.00 wib – 14.30 wib.

Rumah MR di geledah, penyidik Kejati Kalbar, perkara Tipikor yayasan Mujahidin

Baca juga:Melalui zoom Kejati Kalbar pimpin ekspose, permohonan rehabilitas, dengan pendekatan keadilan restoratif

Example 300x600

Baca juga:Tim penyidik Kejati Kalbar kembali lakukan pengeledahan kasus korupsi GKE” petra

Kegiatan penggeledahan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana, disaksikan oleh pihak yang ada dilokasi dan pihak perangkat setempat. Tim Penyidik melakukan penggeledahan di Rumah tersangka MR di Jalan Prof Dr. Hamka Gang Nilam 6 No.4 RT.001 / RW.004 Kelurahan Sungai Jawi Kecamatan Pontianak Kota, Kota Pontianak.

Dalam penggeledahan Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat berhasil menemukan barang-bukti 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) mobil Honda HR-V warna hitam KB 1301 QV milik tersangka MR atas nama Lisna Wardati, yang diduga berkaitan dengan perbuatan melawan hukum dalam perkara Tipikor dana Hibah Mujahidin. Saat ini barang bukti tersebut telah diamankan dan dibawa ke Kantor Kejati Kalbar untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut oleh Tim Penyidik.

Baca juga:SP3 Sengketa Tanah Lilisanti VS PT Bumi Indah Raya, Kuasa Hukum Pertanyakan Kejanggalan Polda Kalbar

Baca juga:BGN Proses Penonaktifan Pelaku Pelecehan Verbal dan Penganiayaan Pegawai SPPG

Saat dikonfirmasi, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Dr. Emilwan Ridwan, yang sedang berada di Kegiatan yang dilaksanakan di Jakarta, membenarkan penggeledahan tersebut.
Ia menjelaskan, penggeledahan tersebut dilakukan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus di Rumah Kediaman salah satu tersangka inisial MR terkait kasus perkara korupsi dana hibah Yayasan Mujahidin Kalbar, dan berhasil menemukan 1 (satu) unit kendaraan roda 4 Honda HR-V warna hitam KB 1301 QV milik tersangka MR, ungkap Kajati Kalbar Emilwan Ridwan.

Kasi Penkum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta menambahkan, bahwa
Hari ini tim penyidik melakukan tindakan penggeledahan di wilayah Pontianak. Tindakan ini merupakan bagian dari proses penyidikan guna mencari dan mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana.
Pimpinan Kejati Kalbar menegaskan bahwa setiap langkah penyidikan dilakukan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, profesionalitas, dan akuntabilitas.

Kasus tersebut berawal penetapan dan penahan terhadap 2 (dua) orang tersangka inisial IS dan MR terkait kasus perkara Tipikor Dana Hibah Yayasan Mujahidin Kalbar di Rutan Kelas IIA Pontianak, pada Senin 17 November 2025.

Dalam kasus tersebut, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat sejak Tahun 2020 s.d 2022 telah menganggarkan dan memberikan dana Hibah kepada Yayasan Mujahidin Kalimantan Barat dengan total Rp 22.042.000.000,- yang dipergunakan untuk Pembangunan Gedung SMA Mujahidin.

Baca juga:Dugaan korupsi DPRD Kapuas hulu mencuat ke publik, setelah kejaksaan negeri Kapuas hulu panggil anggota DPRD

Baca juga:Ngopi bareng masyarakat kapolsek Sandai, meningkatkan sinergi dalam menjaga keamanan dan ketertiban

“Rincian penggunaan hibah untuk pembangunan Gedung SMA Mujahidin secara spesifik telah ditetapkan dalam RAB, namun penggunaan Dana Hibah tidak sesuai dengan RAB tersebut, yaitu terdapat kekurangan volume dan mutu hasil pekerjaan sejumlah Rp. 5.971.702.088,87,- berdasarkan hasil pemeriksaan Ahli Fisik,” ungkapnya.

Example 120x600

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *