Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaKejati Kalbar

Tim eksekutor Kejati Kalbar temukan lagi lokasi aset terpidana dan lansung melakukan sita eksekusi

201
×

Tim eksekutor Kejati Kalbar temukan lagi lokasi aset terpidana dan lansung melakukan sita eksekusi

Sebarkan artikel ini

Corongkasusnews.com–Pontianak – Tim Eksekutor Kejati Kalbar yaitu Kasubbid Penyelesaian Aset dan Kasubbid Penelusuran dan Perampasan Aset Kejati Kalbar bersama dengan Kasi Pidsus dan Kasi PAPBB Kejari Pontianak, kembali berhasil mengungkap dan menemukan aset milik terpidana Wendy als Asia, perkara tindak pidana korupsi yang sebelumnya belum terjangkau dan baru ditemukan hari ini, Selasa (2/12/2025) ada di lokasi berbeda. Langkah ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, untuk kewajibannya membayar uang pengganti kepada negara.

Tim eksekutor Kejati Kalbar temukan lagi lokasi aset terpidana dan lansung melakukan sita eksekusi

Baca juga:BRI BO Cibinong dan BRI Peduli Bogor Sukseskan Jumat Berkah 2025 di Masjid At‑Taqwa

Example 300x600

Baca juga:KEJAKSAAN KALBAR KEMBALI MELAKUKAN SITQ EKSEKUSI TERKAIT UANG PENGGANTI BERSAMA KEJARI PONTIANAK
Penelusuran dilakukan berdasarkan informasi dari hasil tracking aset, pemeriksaan dokumen kepemilikan, serta keterangan pihak terkait. Setelah mengumpulkan data yang memadai, Tim PPA bergerak ke 6 lokasi berbeda, yaitu:

– Jalan Purnama Gang Perintis ada 2 aset pakai 1 plang sita eksekusi.
– Jalan Johar, seberang jalan Lamongan Delan ada 1 aset.
– Kelurahan Parit Tokaya GG.Purnama Permai 2 ada 1 aset.
– Jalan Perumahan Purnama Permai 2 Kelurahan Parit Tokaya ada 1 aset.
– Jalan Perumahan Purnama Permai 2 Kelurahan Parit Tokaya ada 1 aset.
– Kelurahan Akcaya Gang Perintis 5 ada 1 aset.
Aset tersebut dipastikan merupakan milik terpidana Wendy als Asia baik secara langsung maupun yang ditempatkan atas nama pihak lain namun masih berada dalam penguasaan terpidana. Setelah dilakukan pemeriksaan dan pengukuran oleh petugas, Tim PPA Kejati Kalbar langsung melaksanakan sita eksekusi sebagai bagian dari upaya pemenuhan uang pengganti yang belum dibayarkan terpidana kepada negara.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Dr. Emilwan Ridwan, menyampaikan apresiasi terhadap kesigapan Tim PPA Kejati Kalbar dan Kejari Pontianak dalam mengamankan aset tersebut.

Baca juga:Melalui zoom Kejati Kalbar pimpin ekspose, permohonan rehabilitas, dengan pendekatan keadilan restoratif

“Upaya penelusuran aset ini merupakan wujud komitmen Kejaksaan dalam memastikan pemulihan kerugian keuangan negara berjalan efektif. Setiap aset yang terkait dengan terpidana akan kami telusuri, amankan, dan eksekusi sesuai dengan amar putusan pengadilan,” tegas Kajati.

Kajati menambahkan bahwa proses pencarian hingga penyitaan aset tidak dapat berdiri sendiri, melainkan membutuhkan kecermatan dalam menelusuri jejak administrasi, riwayat penguasaan, serta hubungan kepemilikan.

Pendekatan yang dilakukan Tim PPA bukan hanya administratif, tetapi juga teknis di lapangan untuk memastikan tidak ada aset yang luput dari proses eksekusi. Ini adalah bagian dari strengthening asset recovery yang menjadi prioritas kami,” ujarnya.

Selain itu, Kajati menegaskan bahwa tindakan ini juga merupakan pesan tegas bahwa setiap terpidana korupsi tetap dapat dijangkau melalui mekanisme tracking dan eksekusi aset, meski terpidana belum menjalani pidana pokok.

“Pesan kami jelas: tidak ada ruang bagi pelaku tindak pidana korupsi untuk menghindari kewajiban membayar uang pengganti. Negara harus dipulihkan, dan kami akan terus mencari setiap aset yang dapat dieksekusi,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak, Agus Eko Purnomo, SH.MHum menambahkan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Kejati Kalbar guna mempercepat proses eksekusi.

“Kolaborasi kami dengan Kejati Kalbar merupakan bagian dari upaya bersama mendukung penegakan hukum yang efektif dan pemulihan kerugian negara secara maksimal,” terangnya

Kasi Penkum Kejati Kalbar I Wayan Gedin Arianta, SH.MH, berharap dengan ditemukannya kembali aset ini, proses pemenuhan uang pengganti dapat segera dilanjutkan menuju penyelesaian. Ke depan, Kejati Kalbar akan terus memperkuat koordinasi lintas bidang dan memanfaatkan teknologi informasi untuk mempercepat penelusuran aset-aset lain yang mungkin masih tersembunyi.

RED:

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *