Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita DaerahInternasional

Pengprov IPSI Kalbar Minta KONI Pontianak Bersikap Tegas dan Tegak Lurus

643
×

Pengprov IPSI Kalbar Minta KONI Pontianak Bersikap Tegas dan Tegak Lurus

Sebarkan artikel ini
Pengprov IPSI Kalbar Minta KONI Pontianak Bersikap Tegas dan Tegak Lurus

Corongkasusnews.com– Pontianak – Pengurus Provinsi Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Kalimantan Barat meminta KONI Pontianak bersikap tegas dan berpegang pada aturan dalam menyikapi polemik Musyawarah Kota (Muskot) IPSI Pontianak.

Wakil Ketua Pengprov IPSI Kalbar, Guntur Perdana SH., MH., menegaskan bahwa KONI tidak boleh gentar menghadapi tekanan dari pihak mana pun selama keputusan yang diambil sesuai ketentuan organisasi.

Example 300x600
Pengprov IPSI Kalbar Minta KONI Pontianak Bersikap Tegas dan Tegak Lurus

Baca juga:Tim penyidik Kejati Kalbar kembali lakukan pengeledahan kasus korupsi GKE” petra

Baca juga:Kejaksaan tinggi Kalbar peringati hari anti korupsi sedunia (HARKODIA) THN 2025

“Kami mendesak KONI bersikap tegas dan tidak takut terhadap tekanan pihak mana pun selama keputusan itu sesuai aturan yang benar. Jangan sampai hak dari PLT kemudian dirampas,” ujar Guntur.

Guntur, yang saat ini menjabat sebagai Pelaksana Tugas (PLT) Ketua Umum IPSI Pontianak, juga meluruskan informasi yang beredar soal klaim Muskot IPSI pada 29 November sudah sesuai AD/ART dan bahwa Surat Keputusan (SK) Karateker terbit setelah muskot berlangsung. Menurutnya, informasi tersebut tidak benar dan harus diluruskan agar tidak menyesatkan publik.

Baca juga:Polres Sekadau Tangkap Pekerja PETI di Belitang, Tindak Lanjut dari Penyelidikan Sebelumnya

Baca juga:Adv.Lilik Adi Gunawan,S.H Soroti Usulan Wamenkum RI: “Bukan Usia yang Harus Diatur, Tapi Benturan Kepentingan!”

Ia menegaskan bahwa SK Karateker justru terbit jauh sebelum muskot tersebut dilaksanakan. Selain itu, ia menekankan bahwa tidak ada satu pun rekomendasi dari Pengprov IPSI Kalbar untuk menyelenggarakan Muskot pada tanggal tersebut. Tanpa rekomendasi Pengprov, katanya, muskot otomatis tidak sah.

“Salah satu syarat pelaksanaan muskot adalah rekomendasi dari Pengprov IPSI Kalbar. Faktanya, Pengprov tidak pernah mengeluarkan rekomendasi muskot. SK Karateker juga sudah kami terbitkan jauh sebelum tanggal 29 November, karena masa kepengurusan Pengcab IPSI 2021–2025 telah berakhir. Itu yang menjadi dasar kami menyatakan bahwa muskot pada 29 November itu tidak sah dan cacat hukum,” tegas Guntur.

Ia menambahkan bahwa keluarnya SK Karateker merupakan langkah organisasi yang diperlukan untuk memastikan keberlanjutan kepengurusan sesuai regulasi. Menurutnya, semua proses harus berjalan berdasarkan pedoman AD/ART demi menjaga marwah organisasi dan menghindari konflik berkepanjangan.

Guntur juga mengingatkan KONI Pontianak agar tidak terlalu jauh mencampuri urusan internal IPSI, mengingat persoalan tersebut telah menjadi kewenangan Pengprov IPSI Kalbar berdasarkan aturan organisasi.
Baca juga:BRI BO Cibinong dan BRI Peduli Bogor Sukseskan Jumat Berkah 2025 di Masjid At‑Taqwa

Baca juga:.Melalui zoom Kejati Kalbar pimpin ekspose, permohonan rehabilitas, dengan pendekatan keadilan restoratif

“Saya bersama seluruh jajaran Pengprov hanya mengingatkan agar KONI Pontianak tidak terlalu jauh mencampuri urusan rumah tangga kami. Kami berharap KONI tetap konsisten menjalankan fungsinya sebagai organisasi induk yang patuh pada aturan,” pungkasnya.

Dengan penegasan ini, Pengprov IPSI Kalbar berharap KONI Pontianak dapat mengambil sikap yang objektif, berdasarkan aturan, serta tidak dipengaruhi tekanan pihak mana pun. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga kondusivitas organisasi olahraga daerah dan memastikan proses kepengurusan berjalan sesuai ketentuan.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *