Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Bencana AlamBerita DaerahInternasionalTeknologiUncategorized

Kasihhati Law Firm Kuasa Hukum M.Ridwan Sampaikan Sikap Resmi Terkait Penanganan Perkara Dugaan Penganiayaan di Polsek Mampang

206
×

Kasihhati Law Firm Kuasa Hukum M.Ridwan Sampaikan Sikap Resmi Terkait Penanganan Perkara Dugaan Penganiayaan di Polsek Mampang

Sebarkan artikel ini

Jakarta — Kantor Hukum Kasihhati Law Firm selaku kuasa hukum korban dugaan tindak pidana penganiayaan menyampaikan sikap resmi terkait penanganan perkara penganiayaan yang dilaporkan oleh klien kami, Muhamad Ridwan (23) sebagaimana tercatat dalam laporan polisi di Polsek Mampang, Jakarta Selatan.

   “Pihaknya menghormati kewenangan penyidik, namun perlu mengingatkan agar proses penegakan hukum tetap berjalan sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana dan prinsip profesionalitas aparat penegak hukum.” kata Adv.Lilik Adi Gunawan, S.H.saat diwawancara awak media pada Sabtu, (13/12/2025).
“Perlu kami tegaskan bahwa perkara yang kami dampingi adalah dugaan tindak pidana penganiayaan Pasal 351 KUHP, yang secara hukum merupakan delik biasa, bukan delik aduan.” ujarnya.
“Oleh karena itu, penyelesaiannya tidak dapat diarahkan secara sepihak ke mediasi atau restorative justice, terlebih apabila korban mengalami luka fisik dan trauma,” ujar Lilik Adi Gunawan, S.H.
Adv. Lilik Adi Gunawan,S.H. memaparkan restorative justice merupakan mekanisme yang bersifat sukarela, sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021, dan tidak boleh dijadikan instrumen tekanan terhadap korban untuk menghentikan proses hukum.
“Kami menilai bahwa setiap upaya penyidik yang secara terus-menerus mengarahkan korban untuk berdamai, tanpa terlebih dahulu menuntaskan proses penyidikan secara objektif, berpotensi mencederai rasa keadilan dan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum,” tegasnya.
KASIHHATI LAW FIRM meminta agar penyidik Polsek Mampang:

 

Example 300x600

 

Adv. Lilik Adi Gunawan,S.H. memaparkan
1. Menjalankan proses penyidikan secara profesional, objektif, dan transparan;

Baca juga:Kepala kejaksaan tinggi Kalbar, menjadi narasumber di acara diskusi panel penegakan hukum di kanwil DJP Kalbar

Baca juga:BGN Proses Penonaktifan Pelaku Pelecehan Verbal dan Penganiayaan Pegawai SPPG

2. Tidak mengondisikan kelanjutan perkara dengan persetujuan mediasi;

3. Mengedepankan penegakan hukum berdasarkan alat bukti dan fakta hukum;

4. Menghormati hak korban untuk memperoleh keadilan melalui proses pidana.

Baca juga:.Ketegasan dinas kehutanan dan dinas perkebunan Kalbar patut diduga masuk angin,!! belasan tahun PT Agro lestari mandiri garap hutang lindung di biarkan

Baca juga:BRI BO TB Simatupang: Berbagi Kebaikan dalam Jum’at Berkah

Lebih lanjut, Lilik Adi Gunawan, S.H. menyampaikan bahwa selaku kuasa hukum pihak kami akan terus mengawal perkara ini dan tidak akan ragu untuk menempuh mekanisme pengawasan internal maupun eksternal apabila ditemukan indikasi penyimpangan prosedur dalam penanganan perkara.

Baca juga:Menyongsong Masa Depan: BRI BO TB Simatupang Rayakan Hari Pahlawan dengan Visi Ekonomi Kerakyatan

Baca juga:Ketegasan dinas kehutanan dan dinas perkebunan Kalbar patut diduga masuk angin,!! belasan tahun PT Agro lestari mandiri garap hutang lindung di biarkan

“Kami berharap institusi Kepolisian tetap menjadi garda terdepan penegakan hukum yang berkeadilan dan berintegritas. Kritik ini kami sampaikan sebagai bentuk kepedulian terhadap supremasi hukum, bukan untuk mendiskreditkan institusi,” tutupnya. (Tim/Red)

Sumber: Firma Kasihhati Law Firm

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *