Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Dr Herman hofi MunawarInternasionalLingkungan hidup

Dugaan PETI Mandor Seret Oknum, Pengamat Desak Penegakan Hukum Transparan

667
×

Dugaan PETI Mandor Seret Oknum, Pengamat Desak Penegakan Hukum Transparan

Sebarkan artikel ini

Pontianak – corongkasusnews.com,– Dugaan peti dimandor Pengamat hukum dan kebijakan publik, Herman Hofi Munawar, menilai dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Mandor, Kabupaten Landak, sebagai persoalan serius yang harus segera ditangani secara tegas dan terbuka.

Baca juga:Ketum legatisi AYANI minta Polda Kalbar panggil tiga oknum polisi aktif dugaan terlibat peti dan Alpian oknum DPRD mempawah

Example 300x600

Ia menyoroti informasi yang menyebut penggunaan alat berat seperti ekskavator dalam aktivitas PETI tersebut. Menurutnya, penggunaan alat berat menunjukkan bahwa praktik tambang ilegal itu tidak lagi berskala tradisional, melainkan telah berkembang menjadi operasi terorganisir dengan modal besar.

“Jika isu tersebut benar, maka ini bukan lagi penambangan rakyat untuk kebutuhan sehari-hari, tetapi sudah masuk kategori tambang ilegal terorganisir. Pemilik, penyedia, hingga operator alat berat dapat dijerat sebagai pelaku utama atau pihak yang turut serta,” tegas Herman.

Baca juga:Polsek Sandai bersinergi dengan pemerintah desa dan Perusahaan Wujudkan Ketahanan Pangan

Ia menjelaskan, ketentuan hukum dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 secara jelas melarang aktivitas PETI. Pelaku dapat dikenakan pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Selain aspek pidana, Herman juga menyoroti dugaan keterlibatan oknum aparat penegak hukum yang disebut-sebut sebagai “big bos” dalam aktivitas tersebut. Ia menilai, jika terbukti, tindakan itu merupakan pelanggaran serius yang mencoreng institusi.

“Jika benar ada keterlibatan aparat, maka itu pelanggaran pidana sekaligus pelanggaran kode etik. Aparat seharusnya menjadi garda terdepan menjaga integritas, bukan justru terlibat dalam praktik melawan hukum. Sanksi terberat bisa berupa pemberhentian tidak dengan hormat,” ujarnya.

Herman juga menyinggung dugaan keterlibatan anggota DPRD Mempawah dalam aktivitas PETI tersebut. Ia menegaskan, sebagai pejabat publik yang memiliki fungsi pengawasan, anggota legislatif tidak boleh terlibat dalam praktik ilegal.

Baca juga:Kepala BGN : Kampus Harus Bangun SPPG, Jadi Penggerak Ekosistem Gizi dan Ekonomi Lokal

“Jika terbukti terlibat, baik sebagai pemodal, penampung, maupun pelindung, maka yang bersangkutan dapat dijerat pidana umum serta pelanggaran kode etik Dewan Kehormatan DPRD,” katanya.

Ia menegaskan bahwa penegakan hukum harus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Namun, proses penanganan kasus harus dilakukan secara terbuka agar publik dapat mengetahui kebenaran.

Baca juga:Kasat Intelkam Polres Ketapang Pimpin UKL III Antisipasi Balap Liar dan Knalpot Brong di Kota Ketapang

“Penegakan hukum harus transparan dan imparsial. Publik berhak mengetahui prosesnya, apalagi kasus ini menjadi perhatian luas karena melibatkan nama pejabat publik dan aparat penegak hukum,” jelasnya.

Herman juga meminta perlindungan terhadap masyarakat yang berani mengungkap praktik PETI, khususnya yang peduli terhadap lingkungan dan penegakan hukum.

“Masyarakat yang peduli tidak boleh mendapat intimidasi atau kriminalisasi. Mereka justru harus dilindungi,” tegasnya.

Ia mendesak Polda Kalimantan Barat bersama Divisi Propam segera mengambil alih investigasi secara profesional, transparan, dan independen guna memastikan kepastian hukum dalam kasus tersebut.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *