Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita DaerahPolda Kalbar

penangkapan Js penampung emas di kecamatan sandai hinga kini blm ada rilis diduga nungu apa,?

215
×

penangkapan Js penampung emas di kecamatan sandai hinga kini blm ada rilis diduga nungu apa,?

Sebarkan artikel ini
penangkapan Js penampung emas di kecamatan sandai hinga kini blm ada rilis diduga nungu apa,?

Ketapang, beberapa Minggu lalu jajaran polres Ketapang melakukan penangkapan seorang bos emas di kecamatan Sandai dengan inisial Js, namun dari hasil penangkapan tersebut hingga kini belum ada di rilis dari pihak polres Ketapang baik melalui humas terkait.

penangkapan Js penampung emas di kecamatan sandai hinga kini blm ada rilis diduga nungu apa,?

Namun dari konfirmasi media kepada kasat Reskrim polres Ketapang pada hari Minggu tanggal 2 Agustus, hinga kini blm dapat jawaban,
Dalam negara hukum, penegakan hukum harus berjalan beriringan dengan prinsip keterbukaan. UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) secara tegas mewajibkan badan publik, termasuk kepolisian, untuk memberikan informasi yang akurat dan tepat waktu, kecuali informasi tsb

Example 300x600

Baca juga:Kapolda Kalbar Resmikan Bangunan SPKT Polres Ketapang, Wujud Komitmen Tingkatkan Pelayanan Prima Kepolisian

termasuk kategori yang dikecualikan karena dapat mengganggu proses penyidikan.
Dengan tidak ada informasi resmi dari kepolisian dan persoalan yang sudah cukup lama berpotensi menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat. Spekulasi inilah yang justru bisa merugikan semua pihak baik proses hukum itu sendiri maupun kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Masyarakat berhak mengetahui apakah proses penyidikan masih berlangsung, apakah masih ada pengembangan, atau apakah ada alasan hukum yang sah untuk tidak menyampaikan informasi tsb.

Transparansi bukan berarti mengorbankan efektivitas penyidikan. Sebaliknya, keterbukaan yang proporsional justru memperkuat legitimasi penegakan hukum. Semoga Polres Ketapang segera memberikan penjelasan yang memadai, agar ruang spekulasi tertutup dan proses hukum tetap berjalan secara akuntabel di mata publik.

RED

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *