Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita DaerahInternasionalPolres Sekadau

Polres Sekadau Tetapkan 4 Tersangka Dugaan Perampasan Emas di Sekadau

24
×

Polres Sekadau Tetapkan 4 Tersangka Dugaan Perampasan Emas di Sekadau

Sebarkan artikel ini

SEKADAU — Satreskrim Polres Sekadau menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencurian dan/atau perampasan emas yang dilaporkan AL (43), warga Kabupaten Sintang.

Polres Sekadau Tetapkan 4 Tersangka Dugaan Perampasan Emas di Sekadau

Satu dari empat tersangka, AA (36), tercatat sebagai mantan atlet petinju. Polisi kini menahan AA bersama tiga tersangka lain, yakni K (31), M (35), dan FC (33), di Rutan Polres Sekadau untuk kepentingan penyidikan.

Example 300x600

Baca juga:PKBM lepas peserta kerja ke PT Angrinas Palma Nusantara Kejati Kalbar kawal pekerja dan pendidikan

Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama melalui Kasat Reskrim Polres Sekadau IPTU Zainal Abidin membenarkan penetapan empat tersangka tersebut. Penyidik mengambil langkah hukum itu setelah menjalankan rangkaian penyelidikan, penyidikan, serta gelar perkara pada 14 Agustus 2026.

“Perkara ini sebelumnya dilaporkan pada tanggal 23 Juli 2026. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan serta gelar perkara, penyidik menetapkan empat orang sebagai tersangka,” ujar IPTU Zainal, Rabu (19/8).

Baca juga:PKBM lepas peserta kerja ke PT Angrinas Palma Nusantara Kejati Kalbar kawal pekerja dan pendidikan

Perkara ini bermula dari laporan AL terkait dugaan hilangnya emas setelah kendaraan yang ia tumpangi berhenti di wilayah Sungai Kunyit, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau.

Berdasarkan laporan tersebut, AL membawa emas seberat sekitar 1,66617 kilogram. Dari jumlah itu, sekitar 936,97 gram dilaporkan hilang. Emas tersebut terdiri atas dua batang emas dan satu lempeng emas.

Baca juga:Kapolsek Simpang Dua Salurkan Bantuan Sosial kepada Masyarakat dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80

Penyidik kemudian menjalankan serangkaian pemeriksaan untuk mengungkap perkara tersebut. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan perkara sebagai bagian dari proses penyidikan.

“Keempat tersangka disangkakan melanggar Pasal 479 ayat (2) huruf d dan/atau Pasal 482 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” ungkap IPTU Zainal.

Polisi masih mendalami rangkaian kejadian serta peran masing-masing tersangka. Penyidik juga terus mengumpulkan fakta, keterangan, dan alat bukti untuk mengungkap perkara tersebut secara utuh.

“Kami tetap mengedepankan presumption of innocence atau asas praduga tidak bersalah, karena hak hukum dan konstitusi setiap masyarakat sama di muka hukum. Satreskrim Polres Sekadau juga masih melanjutkan proses penyidikan untuk melengkapi fakta dan alat bukti serta mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa dalam perkara tersebut,” tegas IPTU Zainal.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *