Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita DaerahBUMNInternasional

Debitur siapkan Gugatan perdata, terhadap BTN Pontianak ,

128
×

Debitur siapkan Gugatan perdata, terhadap BTN Pontianak ,

Sebarkan artikel ini

PONTIANAK – Debitur siapkan Gugatan perdata melalui Kantor Hukum Ruhermansyah melayangkan somasi kepada Bank Tabungan Negara (BTN) Pontianak atas dugaan perbuatan melawan hukum terhadap kliennya, Supli.

Debitur siapkan Gugatan perdata, terhadap BTN Pontianak ,

Somasi tersebut muncul setelah pihak bank melakukan tindakan penagihan yang menurut kuasa hukum merugikan kliennya.

Example 300x600

Ruhermansyah menyebut tindakan tersebut berupa pencoretan atau penulisan menggunakan cat pada dinding rumah klien saat proses penagihan. Pihak bank juga masuk ke area pekarangan rumah tanpa izin.

Baca juga:Polres Sekadau Tetapkan 4 Tersangka Dugaan Perampasan Emas di Sekadau

Menurut Ruhermansyah, BTN menggunakan klausula tertentu sebagai dasar tindakan tersebut. Namun, pihaknya menilai klausula itu tidak dapat menjadi dasar untuk melakukan tindakan sebagaimana yang terjadi pada rumah kliennya.

“Yang kami persoalkan adalah pencoretan atau penulisan dengan pilok, dengan cat di dinding klien kami terkait dengan penagihan dan memasuki pekarangan tanpa izin. Mereka berdasarkan klausula, namun kami memandang itu tidak dibenarkan secara hukum,” kata Ruhermansyah.

Baca juga:Peti disepajang sungai pawan sampai hulu keriau marak Kapolres Ketapang di minta bertindak

Somasi yang kantor hukum tersebut layangkan belum menghasilkan penyelesaian. Pihaknya kemudian melaporkan persoalan tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.

Laporan itu berlanjut pada proses mediasi antara debitur dan BTN Pontianak. Mediasi berlangsung di Kantor BTN Pontianak, Jalan Imam Bonjol, Rabu, 26 Agustus 2026.

Dalam pertemuan tersebut, pihak debitur kembali menyampaikan tuntutannya. Namun, BTN belum dapat memenuhi tuntutan yang diajukan debitur.

Hasil mediasi kemudian tercatat dalam berita acara. Dokumen tersebut mencatat bahwa tuntutan debitur belum dapat terpenuhi sehingga proses penyelesaian tetap berlanjut sesuai mekanisme yang berlaku.

Berita acara juga mencatat langkah berikutnya. Pihak debitur dan BTN akan membawa hasil pembahasan yang belum menemukan penyelesaian ke APPK OJK untuk proses lebih lanjut.

Ruhermansyah memastikan pihaknya akan menyampaikan hasil mediasi kepada OJK dan menunggu proses lanjutan dari lembaga pengawas sektor jasa keuangan tersebut.

“Pada hari ini penyelesaiannya masih belum dapat terpenuhi, artinya mereka masih belum bisa memenuhi tuntutan yang kami sampaikan,” ujar Ruhermansyah.

Ia menyatakan pihaknya akan melanjutkan persoalan tersebut melalui jalur hukum apabila proses penyelesaian pada tingkat OJK belum menghasilkan kesepakatan.

“Perkara ini akan diteruskan ke OJK. Apabila nanti di tingkat OJK masih belum dapat diselesaikan, maka tentu masih ada jalur hukum satunya lagi, yaitu akan mengajukan gugatan perdata,” katanya.

Dengan langkah tersebut, persoalan antara debitur dan BTN Pontianak tidak berhenti pada somasi dan pengaduan kepada OJK. Pihak debitur menyiapkan gugatan perdata apabila proses penyelesaian melalui mekanisme OJK tidak menghasilkan penyelesaian.

Usai mediasi, pihak BTN Pontianak yang hadir melalui Deby Saputra selaku CLQH Pontianak 2 dan Cahyadi selaku CLQH Pontianak 1 engan memberikan keterangan.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *