Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaInternasionalKejati Kalbar

Kejati Kalbar hadirkan keadilan yang humanis cepat dan berkepastian hukum

304
×

Kejati Kalbar hadirkan keadilan yang humanis cepat dan berkepastian hukum

Sebarkan artikel ini

Pontianak – (25/06/2026) Kejaksaan Tinggi(Kejati )Kalimantan Barat terus menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga mengedepankan nilai keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum bagi masyarakat.

Kejati Kalbar hadirkan keadilan yang humanis cepat dan berkepastian hukum

Kamis, 25 Juni 2026, Kejati Kalbar melakukan ekspose persetujuan pehentian penuntutam dengan Mekanisme Keadilan Restoratif (RJ) tersangka Walhasan als Pak Wal (Pasal 591huruf a KUHP) dan persetujuan Pengakuan Bersalah (Plea Bargain) tersangka Ika Suryani als Ika (Psl 488 KUHP) dari Kejari Ketapang kepada JAM Pidum untuk memperoleh persetujuan.

Example 300x600

Baca juga:Kapolres Ketapang Pimpin Upacara Ziarah Dan Tabur Bunga Dalam Rangka Hari Bhayangkara Ke-80 Tahun 2026

Selama Tahun 2026, Kejati Kalbar telah mengimplementasikan sebayak 6 (enam) perkara melalui mekanisme Keadilan Restorative Justice (RJ), yaitu memberikan kesempatan
bagi pelaku tindak pidana tertentu untuk bertanggung jawab atas perbuatannya, dengan cara memulihkan hubungan sosial, serta mengembalikan harmoni di tengah masyarakat tanpa harus melalui proses peradilan yang panjang.

Baca juga:Sabet Juara Menembak di HUT Kodam XII/Tanjungpura, Batalyon Parako 466 Pasgat Ukir Prestasi Gemilang

Sejalan dengan semangat pembaruan hukum acara pidana nasional (KUHAP), Kejati Kalbar juga mulai menerapkan terobosan melalui modernisasi hukum dengan mekanisme pengakuan bersalah oleh tersangka/terdakwa, dengan ketentuan ancaman hukumannya dibawah 5 tahun, terdakwa bukan residivis, adanya pengakuan bersalah dari pelaku.
Mekanisme ini menjadi langkah progresif untuk mewujudkan proses peradilan yang lebih sederhana, cepat, dan berbiaya ringan (episiensi), tanpa mengurangi hak-hak para pihak maupun prinsip keadilan.

Melalui pengakuan yang dilakukan secara sukarela dan bertanggung jawab, proses penanganan perkara dapat berlangsung efektif. Sebagai imbalan atas sikap kooperatif tersebut, terdakwa bisa mendapatkan tuntutan atau keringanan hukuman dari penuntut umum, yang prosesnya tetap berada di bawah pengawasan hakim.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar Dr. Emilwan Ridwan menegaskan, bagi masyarakat, kebijakan ini bukan sekadar perubahan prosedur hukum. Ini adalah wujud nyata hadirnya negara dalam memberikan layanan hukum yang lebih manusiawi, tidak berbelit-belit, dan mampu menjawab kebutuhan keadilan secara cepat. Sebab pada hakikatnya, hukum tidak hanya bertujuan menghukum, tetapi juga memberikan jalan untuk memperbaiki, memulihkan, dan menghadirkan kepastian bagi semua pihak.

Baca juga:Aroma Mafia BBM di Sungai Laur Kian Menyengat: Warga Melawan, Pengamat Hukum Desak Audit Total Pertamina Kalbar

Kejati Kalbar percaya bahwa penegakan hukum yang modern adalah penegakan hukum yang mampu menyeimbangkan antara ketegasan dan kemanusiaan. Dengan semangat tersebut, Kejati Kalbar akan terus berinovasi menghadirkan pelayanan hukum yang semakin dekat dengan masyarakat, sehingga keadilan tidak hanya dapat ditegakkan, tetapi juga dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *