PONTIANAK – Pimpinan Wilayah Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia PW (GNPK RI) Kalimantan Barat mendorong Jaksa Agung mengusut tuntas dugaan keterlibatan sejumlah pihak dalam kasus korupsi tata kelola tambang bauksit yang menyeret Sudianto alias Aseng.

Sorotan utama mengarah pada sosok MA, mantan anggota DPR RI dari daerah pemilihan Kalbar 1 yang kini menjabat sebagai menteri di kabinet Prabowo-Gibran.
Baca juga:Menyambut hari Bhayangkara ke-80 kapolsek sungai Laur pimpin lansung giat bakti sosial
Dorongan tersebut tertuang dalam surat resmi PW GNPK RI Kalbar Nomor 23/GNPK-RI/KB/VI/2026 tertanggal 22 Juni 2026.
Dalam surat itu, PW GNPK RI Kalbar menyampaikan dugaan adanya aliran dana kepada penyelenggara negara, termasuk MA, berdasarkan bukti yang telah mereka kumpulkan.
Baca juga:Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Sat Samapta Polres Ketapang Gelar Bakti Religi di Gereja GEKARI
Ketua PW GNPK RI Kalbar, Ellysius Aidy, menegaskan pihaknya meminta aparat penegak hukum memeriksa seluruh pihak yang memiliki keterkaitan dengan aktivitas tambang ilegal Aseng.
Ia juga menyoroti peran oknum anggota DPRD Sanggau berinisial SF yang tercatat sebagai direktur sekaligus pemilik saham dalam sebuah perusahaan yang berkaitan dengan kasus tersebut.
“Kami mendesak Jaksa Agung memanggil dan memeriksa semua pihak yang terhubung dengan Aseng, termasuk MA. Bukti yang kami sampaikan mengarah pada dugaan aliran dana kepada penyelenggara negara,” tegas Ellysius Aidy, Senin (22/6) malam.
Baca juga:Diamnya BTN Disorot, Somasi Terakhir Dilayangkan: Supli Siap Tempuh Jalur Hukum
Aidy menambahkan, langkah tegas perlu diambil jika dugaan tersebut terbukti. Ia meminta Presiden Prabowo Subianto segera menonaktifkan MA dari jabatannya agar proses hukum berjalan tanpa intervensi.
“Jika terbukti terlibat, Presiden wajib menonaktifkan MA demi menjamin proses hukum berjalan transparan dan memberikan kepastian hukum,” lanjutnya.
Kasus dugaan korupsi tambang bauksit di Kalimantan Barat hingga kini terus menyedot perhatian publik. Penyidik Kejaksaan Agung masih mendalami perkara ini dan membuka peluang munculnya tersangka baru seiring pengembangan penyidikan.


















