PONTIANAK – Diamnya BTN Disorot, Sengketa perbankan antara nasabah bernama Supli dengan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Cabang Pontianak kian memanas. Melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Ruhermansyah & Partners, Supli resmi melayangkan Somasi II sekaligus terakhir, setelah somasi pertama tak mendapat respons.

Somasi bernomor 058/RHP/VI/2026 yang dilayangkan pada 8 Juni 2026 itu ditujukan kepada Kepala Cabang BTN Pontianak di Jalan Imam Bonjol. Dalam surat tersebut, kuasa hukum menilai pihak bank tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan persoalan secara patut dan manusiawi.
Baca juga:SPBU sungai Laur berulah demi kepentingan pribadi ,masyarakat kena dapak, akibat SPBU ditutup,
Sebelumnya, pada 25 Mei 2026, pihak kuasa hukum telah mengirimkan Somasi I dengan membuka ruang dialog dan penyelesaian secara kekeluargaan. Namun hingga batas waktu yang diberikan berakhir pada 7 Juni 2026, tidak ada tanggapan maupun klarifikasi dari pihak bank.
Kuasa hukum Supli, Ruhermansyah, menegaskan bahwa sikap diam tersebut mencerminkan pengabaian terhadap hak nasabah dan tidak sejalan dengan prinsip perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan.
“Sikap diam dan pengabaian yang ditunjukkan menunjukkan tidak adanya tanggapan dan penyelesaian yang patut terhadap keberatan hukum klien kami, yang jelas tidak sejalan dengan prinsip perlindungan konsumen sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 22 Tahun 2023,” tegas Ruhermansyah dalam somasinya.
Dalam Somasi II dan terakhir ini, pihak kuasa hukum menyampaikan sejumlah tuntutan tegas kepada BTN. Di antaranya, menghentikan segala bentuk tindakan intimidatif di lapangan, termasuk pemasangan tanda atau coretan pada objek agunan yang dinilai menyerupai tindakan sepihak.
Selain itu, pihak bank juga diminta untuk memulihkan kondisi bangunan rumah klien dengan membersihkan serta memperbaiki kerusakan yang terjadi. Tidak hanya itu, BTN juga didesak untuk mengundang klien bersama kuasa hukumnya dalam pertemuan resmi guna membahas penyelesaian kewajiban kredit secara adil dan proporsional.
Poin lain yang menjadi sorotan adalah tuntutan agar bank memberikan klarifikasi tertulis atas keberatan hukum yang telah disampaikan, serta menyelesaikan ganti rugi materiil dan immateriil akibat dugaan perbuatan melawan hukum sebesar Rp80 juta. Ruhermansyah menegaskan bahwa somasi ini merupakan kesempatan terakhir sebelum langkah hukum ditempuh.
“Kami memberikan kesempatan terakhir dan final selama tujuh hari kalender. Apabila tetap diabaikan, klien kami akan menempuh seluruh upaya hukum, termasuk gugatan perbuatan melawan hukum, pelaporan ke OJK, hingga langkah pidana terhadap pihak-pihak terkait,” tegasnya.
Langkah yang dimaksud mencakup pengajuan gugatan ke pengadilan negeri, pelaporan ke Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Kalimantan Barat terkait dugaan pelanggaran, hingga kemungkinan laporan pidana terhadap oknum lapangan yang terlibat.
Baca juga:Aksi Intimidatif BTN Langgar Hukum, Herman Hofi: Ini Perbuatan Melawan Hukum
Meski demikian, pihak Supli masih membuka ruang penyelesaian damai. Kuasa hukum menegaskan bahwa kliennya tetap beritikad baik untuk memenuhi kewajiban sesuai perjanjian kredit, sepanjang prosesnya dilakukan secara adil dan sesuai hukum.
Somasi ini sekaligus menjadi penegasan bahwa sengketa tidak lagi berada pada tahap komunikasi biasa, melainkan berpotensi masuk ke ranah hukum apabila tidak segera ditindaklanjuti oleh pihak bank.


















