Kubu Raya berdasarkan hasil investigasi media pada malam Selasa tanggal 25 mei 2026 dugaan penyelewengan BBM bersubsidi di SPBU.No.64.783.27..layani penjualan bahan bakar solar bersubsidi mengunakan drum dengan modus mobil teruk spdisi,

Dengan adanya temuaan tersebut media mengkonfirmasi kepada meneger SPBU, 64.783.27. bapak Sarif
Bahwa benar di SPBU milik nya melayani pedistribusi BBM jenis solar bersubsidi dengan mengunakan drom
Tapi kami hanya melakukan pendistribusikan ke pada beberapa oknum anggota TNI Kodam IIX Tanjung pura, inisial R
Baca juga:Dugaan Penyimpangan BBM Subsidi, Ruhermansyah Tegaskan Unsur Pidana Terpenuhi
“Setelah kami salurkan ke para oknum TNI tersebut kami dari pihak SPBU tidak tau BBM solar bersubsidi itu di bawa ke mana, karna kami dari pihak SPBU hanya melayani penjualan di SPBU aja, ucap pak Syarif selaku maneger SPBU,
“,Di tambah pak Syarif menyatakan bahwa pihak SPBU sudah mengamankan kan pihak media kurang lebih 300 orang, terang nya pak Syarif kepada media corongkasusnews.com
Selain itu juga media juga melakukan konfigurasi kepada oknum anggota TNI berinisial R…yang di sebut oleh pak Syarif oknum tersebut juga mengakui bahwa benar ada membeli BBM solar bersubsidi di SPBU No 64.783.27.Dengan mengunakan drom dan BBM tersebut di bawa ke gudang desa sungai durian Kabupaten kubu Raya. ujar.R
Baca juga:Kepala kepolisian resor Ketapang pimpin upacara serah terima jabatan PJU dan Polsek jajaran
Penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja,
Ancamam Pidana dan Denda
Pelaku tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi terancam hukuman berat:
Pidana Penjara: Paling lama 6 tahun.
Denda: Paling banyak Rp60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah).
RED:


















