Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
InternasionalPolres SekadauPolri

Diduga Lakukan KDRT terhadap Istri, Pria di Sekadau Ditangkap Polisi

657
×

Diduga Lakukan KDRT terhadap Istri, Pria di Sekadau Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini

SEKADAU, Polda Kalbar – Dugaan lakukan KDRT Seorang pria berinisial HS (37) ditangkap Satreskrim Polres Sekadau terkait dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya di wilayah Kecamatan Sekadau Hilir.

Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama melalui Kasat Reskrim IPTU Zainal Abidin mengatakan, penangkapan dilakukan pada Senin (25/5/2026) sekitar pukul 12.00 WIB di Desa Nanga Mongko, Kecamatan Nanga Taman, Kabupaten Sekadau.

Example 300x600

“Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan polisi terkait dugaan tindak pidana KDRT yang ditangani Satreskrim Polres Sekadau,” ujar IPTU Zainal, Selasa (26/5).

Baca juga:Membongkar Dugaan Praktek BBM Subsidi di Pontianak Diduga Milik Oknum TNI

Ia menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (14/5) di sebuah kantor pembiayaan di Desa Mungguk, Kecamatan Sekadau Hilir. Berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian bermula saat korban berinisial R (38) mendatangi tempat kerja suaminya untuk menanyakan alasan tidak pulang ke rumah pada hari libur.

Percakapan keduanya kemudian berujung cekcok. Dalam situasi tersebut, HS diduga melakukan kekerasan terhadap korban menggunakan tumpukan berkas yang berada di meja kerja hingga korban mengalami luka dan memar pada bagian wajah.

Baca juga:Pengamat Soroti Lemahnya Fungsi Pengawasan Distribusi BBM di Kalbar

“Korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sekadau untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” jelas IPTU Zainal.

Setelah menerima informasi mengenai keberadaan HS, personel Satreskrim bersama personel Unit Reskrim Polsek Nanga Taman bergerak menuju lokasi dan mengamankan yang bersangkutan tanpa perlawanan.

IPTU Zainal mengungkapkan, dalam penanganan perkara tersebut polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban, satu bundel kertas yang diduga digunakan saat kejadian, serta sebuah telepon genggam.

Baca juga:Ketua DPW dan DPC GWI Apresiasi Langkah Cepat Kepolisian Ungkap Pelaku Pengeroyokan di Pasar Lama Kota Tangerang

“Saat ini yang bersangkutan telah ditahan di Rutan Polres Sekadau guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik menerapkan Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga,” pungkasnya.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *