Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
InternasionalPolda KalbarPolres Ketapang

Tingkatkan Literasi Penyidikan, Polres Ketapang Gelar Anev Korwas PPNS Serta Sosialisasi Undang Undang Nomor 20 Tahun 2025

769
×

Tingkatkan Literasi Penyidikan, Polres Ketapang Gelar Anev Korwas PPNS Serta Sosialisasi Undang Undang Nomor 20 Tahun 2025

Sebarkan artikel ini

corongkasusnews.com Ketapang, Polda Kalbar – Tingkatkan Literasi Penyidikan,Kepolisian Resor (Polres) Ketapang menggelar kegiatan Analisa dan Evaluasi (Anev) Koordinasi dan Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Korwas PPNS) pada Polri. Kegiatan yang berlangsung di Aula Mapolresta Ketapang ini dirangkaikan dengan sosialisasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 kepada seluruh jajaran penyidik yang hadir, Jumat (22/05/2026) Pukul 09.00 Wib.

Tingkatkan Literasi Penyidikan, Polres Ketapang Gelar Anev Korwas PPNS Serta Sosialisasi Undang Undang Nomor 20 Tahun 2025

Baca juga:Diduga Garap Lahan Luar Izin, Pemkab Sekadau Panggil PT Arvena Sepakat

Example 300x600

Gelaran anev korwas dan sosialisasi Undang Undang Nomor 20 Tahun 2025 ini merupakan langkah strategis Polres Ketapang guna memperkuat sinergitas penegakan hukum di wilayah hukum Kabupaten Ketapang, sekaligus menyelaraskan pemahaman para penyidik terhadap regulasi terbaru yang berlaku. Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris, S.H., S.I.K., M.I.K., CPHR., membuka secara resmi kegiatan tersebut. Dalam sambutannya, dirinya menekankan pentingnya peran Korwas PPNS sebagai jembatan koordinasi antara institusi Kepolisian dengan penyidik dari berbagai instansi pemerintahan baik dari kemenntrian badan atau dinas.

” Gelaran anev ini merupakan instrumen penting untuk memetakan kendala di lapangan, menyamakan persepsi, dan memastikan bahwa setiap proses penyidikan tindak pidana tertentu yang ditangani oleh rekan-rekan PPNS berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku di bawah koordinasi Polri,” ungkapnya, Jumat (22/05/2026) Pukul 10.00 Wib. Melalui evaluasi berkala ini, diharapkan tidak ada lagi tumpang tindih kewenangan atau sumbatan komunikasi dalam penanganan berkas perkara. Sinergi yang kuat dinilai krusial untuk menciptakan iklim hukum yang kondusif di Kabupaten Ketapang.

Baca juga:Kepala kepolisian resor Ketapang pimpin upacara serah terima jabatan PJU dan Polsek jajaran

Selain agenda evaluasi, fokus utama dalam kegiatan ini adalah bedah aturan kedudukan hukum baru melalui sosialisasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025. Penjelasan komprehensif mengenai pasal-pasal krusial di dalam UU tersebut dipaparkan secara detail agar para penyidik, baik dari internal jajaran Reserse Kriminal Polres Ketapang maupun perwakilan instansi sektoral, dapat langsung mengimplementasikannya secara tepat. Adanya pembaruan regulasi di tingkat nasional ini mewajibkan seluruh aparat penegak hukum untuk memperbarui literasi hukum mereka agar proses penanganan perkara tidak cacat prosedur.

Baca juga:Besok, Pemkab Sekadau Mediasi Sengketa Lahan antara Warga dan PT Arvena Sepakat

Gelaran anev diakhiri dengan sesi diskusi interaktif dan tanya jawab mengenai kendala teknis penyidikan serta sinkronisasi penyerahan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri. Polres Ketapang berkomitmen mewujudkan penegakan hukum yang transparan, profesional, humanis dan akuntabel demi kepastian hukum bagi warga masyarakat.

Example 120x600

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *