Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaBerita DaerahPolda KalbarPolri

Publik nilai kapolda Kalbar lamban tangani dugaan keterlibatan tiga oknum polisi aktif dalam kasus peti di manador

267
×

Publik nilai kapolda Kalbar lamban tangani dugaan keterlibatan tiga oknum polisi aktif dalam kasus peti di manador

Sebarkan artikel ini
Publik nilai kapolda Kalbar lamban tangani dugaan keterlibatan tiga oknum polisi aktif dalam kasus peti di manador

Landak,— sempat viral di flapon gogle kasus tambang emas tanpa izin atau peti di kecamatan mandor kabupaten landak Kalimantan Barat publik menilai Kapolda Kalbar sengaja lamban melakukan penindakan terhadap dugaan keterlibatan tiga oknum polisi aktif yang masuk dalam pusaran bos tambang emas tanpa izin atau peti di kecamatan mandor

Publik nilai kapolda Kalbar lamban tangani dugaan keterlibatan tiga oknum polisi aktif dalam kasus peti di manador

.

Example 300x600

Padahal nama” tiga oknum polisi aktif sudah terang terangan di sampaikan oleh salah satu oknum anggota DPRD kabupaten mempawah Alpian dari praktisi partai PDIP dan juga di ketahui sebagai Patih di organisasi TBBR yang sudah terkenal di berbagai penjuru Indonesia, ada pun nama” oknum polisi aktif yang sempat muncul di publik minja,alau dan Rojali sebagai bos peti,Bahkan ada alat berat excavator

Baca juga:Desak Transparansi Kasus Oknum Polisi, FPRK Dukung Pemberantasan Narkoba di Ketapang

selain itu sudipjo merupakan warga setempat kecamatan mandor kabupaten landak juga pernah menyampaikan kepada media bahwa lokasi tambang emas tanpa izin atau peti sangat dekat dengan pemukiman warga bahkan tidak jauh dari mapolsek kecamatan mandor kabupaten landak.

publik menilai Kapolda Kalbar menang sengaja mengabaikan informasi publik
Muncul dugaan ada aliran dana dari pihak pengelola tambang atau pun dari tiga oknum polisi aktif minja,alau dan Rojali jika benar dugaan tersebut maka sudah jelas melakukan Penyalahgunaan wewenang kepolisian adalah tindakan sewenang-wenang atau pelanggaran hukum oleh aparat yang menggunakan kekuasaannya untuk kepentingan pribadi atau di luar prosedur yang sah. Praktik ini mencakup kriminalisasi, kekerasan berlebihan, pemerasan, hingga menjadi pelindung (beking) sindikat kejahatan.

Selain itu Pengamat hukum dan kebijakan publik, Herman Hofi Munawar, menilai dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Mandor, Kabupaten Landak, sebagai persoalan serius yang harus segera ditangani secara tegas dan terbuka.

Baca juga:Desak Transparansi Kasus Oknum Polisi, FPRK Dukung Pemberantasan Narkoba di Ketapang

Ia menyoroti informasi yang menyebut penggunaan alat berat seperti ekskavator dalam aktivitas PETI tersebut. Menurutnya, penggunaan alat berat menunjukkan bahwa praktik tambang ilegal itu tidak lagi berskala tradisional, melainkan telah berkembang menjadi operasi terorganisir dengan modal besar.o

“Jika isu tersebut benar, maka ini bukan lagi penambangan rakyat untuk kebutuhan sehari-hari, tetapi sudah masuk kategori tambang ilegal terorganisir. Pemilik, penyedia, hingga operator alat berat dapat dijerat sebagai pelaku utama atau pihak yang turut serta,” tegas Herman.

Ia menjelaskan, ketentuan hukum dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 secara jelas melarang aktivitas PETI. Pelaku dapat dikenakan pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Selain aspek pidana, Herman juga menyoroti dugaan keterlibatan oknum aparat penegak hukum yang disebut-sebut sebagai “big bos” dalam aktivitas tersebut. Ia menilai, jika terbukti, tindakan itu merupakan pelanggaran serius yang mencoreng institusi.

“Jika benar ada keterlibatan aparat, maka itu pelanggaran pidana sekaligus pelanggaran kode etik. Aparat seharusnya menjadi garda terdepan menjaga integritas, bukan justru terlibat dalam praktik melawan hukum. Sanksi terberat bisa berupa pemberhentian tidak dengan hormat,” ujarnya.

Baca juga:Transportasi Sungai Rasau Jaya Lumpuh Total, Aktivitas Warga Pesisir Terganggu akibat solar langka

Herman juga menyinggung dugaan keterlibatan anggota DPRD Mempawah dalam aktivitas PETI tersebut. Ia menegaskan, sebagai pejabat publik yang memiliki fungsi pengawasan, anggota legislatif tidak boleh terlibat dalam praktik ilegal.

“Jika terbukti terlibat, baik sebagai pemodal, penampung, maupun pelindung, maka yang bersangkutan dapat dijerat pidana umum serta pelanggaran kode etik Dewan Kehormatan DPRD,” katanya.

Ia menegaskan bahwa penegakan hukum harus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Namun, proses penanganan kasus harus dilakukan secara terbuka agar publik dapat mengetahui kebenaran.

“Penegakan hukum harus transparan dan imparsial. Publik berhak mengetahui prosesnya, apalagi kasus ini menjadi perhatian luas karena melibatkan nama pejabat publik dan aparat penegak hukum,” jelasnya.

Herman juga meminta perlindungan terhadap masyarakat yang berani mengungkap praktik PETI, khususnya yang peduli terhadap lingkungan dan penegakan hukum.

“Masyarakat yang peduli tidak boleh mendapat intimidasi atau kriminalisasi. Mereka justru harus dilindungi,” tegasnya.

Ia mendesak Polda Kalimantan Barat bersama Divisi Propam segera mengambil alih investigasi secara profesional, transparan, dan independen guna memastikan kepastian hukum dalam kasus tersebut,

RED:

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *