Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaInternasionalKriminalPolri

Ditresnarkoba Polda Kalbar amankan DK (41) dan sejumlah barang bukti sabu hingga uang 3,8 Miliar

134
×

Ditresnarkoba Polda Kalbar amankan DK (41) dan sejumlah barang bukti sabu hingga uang 3,8 Miliar

Sebarkan artikel ini

Polda Kalbar – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Barat kembali menorehkan prestasi dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika, hal ini diungkapkan dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Ditresnarkoba Polda Kalbar, Kamis (25/6).

Ditresnarkoba Polda Kalbar amankan DK (41) dan sejumlah barang bukti sabu hingga uang 3,8 Miliar

Pada Rabu 10 Juni 2026 lalu, tim Ditresnarkoba Polda Kalbar berhasil mengamankan seorang pria berinisial DK (41) di kediamannya di Jalan Tanjung Harapan, Pontianak Timur. Tersangka diduga kuat berperan sebagai penampung sekaligus pengedar narkotika dalam skala besar.

Example 300x600

Hasil penggeledahan di lokasi penangkapan, petugas menyita berbagai jenis narkotika golongan I, di antaranya yaitu : Sabu seberat 4.330,25 gram, Heroin seberat 13,93 gram, Pil Ekstasi sebanyak 6.236 butir, dan Cartridge mengandung etomidate sebanyak 1.416 pcs.

Baca juga:Kasat Narkoba Polres Ketapang Gelar Harmonisasi Tokoh Masyarakat untuk Wujudkan Desa dan Kelurahan Bersinar di Kecamatan Delta Pawan

Selain narkotika, polisi juga mengamankan uang tunai sebanyak 3,8 Miliar rupiah yang diduga kuat merupakan hasil dari transaksi gelap narkoba yang dijalankan tersangka.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar Kombes Pol. Deddy Supriadi, S.I.K., M.I.K. dalam keterangannya menyampaikan bahwa saat ini pihaknya masih terus mendalami kasus ini untuk memutus mata rantai jaringan tersebut.

Pengungkapan ini merupakan hasil pendalaman intensif tim di lapangan, tersangka DK kita amankan berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagai penampung dan pengedar. Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan untuk melacak asal-usul barang bukti serta jaringan yang lebih luas di atasnya. Kami tidak akan berhenti di sini, seluruh pihak yang terlibat dalam peredaran ini akan kami kejar,” ungkap Deddy.

Baca juga:Kapolres Ketapang Pimpin Upacara Ziarah Dan Tabur Bunga Dalam Rangka Hari Bhayangkara Ke-80 Tahun 2026

Pada kesempatan yang sama, Kabidhumas Polda Kalbar Kombes Pol. Bambang Suharyono, S.I.K., M.H. memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada masyarakat yang telah berani berperan aktif dalam membantu tugas kepolisian.

Keberhasilan ini tidak lepas dari sinergi antara masyarakat dan Polri. Kami mengucapkan terima kasih kepada warga yang telah memberikan informasi akurat kepada Kepolisian,” ujar Bambang.

Atas perbuatannya, tersangka kini ditahan di Mapolda Kalbar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan terancam hukuman berat sesuai dengan undang-undang narkotika yang berlaku.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *