Sandai Ketapang, — Maraknya aktivitas pertambangan emas tanpa izin atau peti di wilayah desa penjawaan kecamatan Sandai Kabupaten Ketapang Sangat masif kepala desa dan APH, melakukan pembiaran
Pada hari Minggu tanggal 31 mei 2026 beredar dua buah vidio di beberapa grup wa sehingga memicu dugaan publik terhadap kepala desa dan para staf desa diduga melakukan pembiaran terhadap aktivitas tambang emas tanpa izin atau peti.

Publik menilai kepala desa merupakan puncak pimpinan Daerah desa yang bertugas sebagai pelayanan dan mengayomi masyarakat serta menjaga kawasan batas wilayah serta memelihara lingkungan agar terhindar dari penyerobotan lahan dan hutan serta kerusakan lingkungan
“Namun kali ini kepala desa berserta staf justru diduga melakukan pembiaran terhadap aktivitas tambang emas tanpa izin atau peti . Yeng terlihat tidak berapa jauh dari kantor desa penjawaan
Beberapa warga menyampaikan kegiatan aktivitas tambang emas tanpa izin di wilayah desa penjawaan diduga ada aliran dana yang masuk di desa sehingga membuat kepala desa dan aparat penegak hukum tak berkutik
Baca juga:Besok, Pemkab Sekadau Mediasi Sengketa Lahan antara Warga dan PT Arvena Sepakat
Di dalam video yang beredar terdengar suara teriakan masyarakat minta tolong kepada kepala desa setempat agar aktivitas tambang emas tanpa izin harus di hentikan karena kegiatan tersebut bisa memicu perkelahian warga setempat juga berdampak pada kerusakan lingkungan serta mengancam kesehatan warga kabupaten Kepahiang yang masih gunakan air pawan
aktivitas tambang emas tanpa izin atau peti di ketahui menggunakan bahan kimia markuri sebagai alat untuk memisahkan logam emas dan perak serta kotoran lainnya,
Publik berharap kepada bapak presiden RI, dan panglima TNI dan bapak Kapolri harus bertindak lebih tegas lgi agar pertambangan emas tanpa izin segera di tindak pelakunya harus di proses hukum sesuai dengan peraturan dan undang undang minerba,
Publik berharap kepada bapak presiden RI, dan panglima TNI dan bapak Kapolri harus bertindak lebih tegas lgi agar pertambangan emas tanpa izin segera di tindak pelakunya harus di proses hukum sesuai dengan peraturan dan undang undang minerba,
publik juga berharap kepada bapak presiden RI H Prabowo Subianto agar memberikan ruang untuk mengurus izin Tambang rakyat dari ilegal ke legal ,Kana dari mudahnya mengurus izin akan berdampak untuk kemajuan daerah serta kemakmuran masyarakat
Hingga berita ini diterbitkan beliau ada peryataan resmi dari pihak ” terkait dan juga belum ada peryataan dari pihak aAPH,
RED:


















