Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita DaerahInternasionalKapolsek SandaiPolri

Alih-alih Ditindak, Truk Kayu Ulin Ilegal yang Terguling Dibiarkan Oleh Polsek Sandai Tanpa Penegakan Hukum

1323
×

Alih-alih Ditindak, Truk Kayu Ulin Ilegal yang Terguling Dibiarkan Oleh Polsek Sandai Tanpa Penegakan Hukum

Sebarkan artikel ini

KETAPANG – –corongkasusnews.com Alih-alih Ditindak Dugaan pembiaran praktik pengangkutan kayu ulin ilegal mencuat di Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang. Sebuah truk bermuatan kayu ulin terguling di tanjakan Natai Ganjik, Desa Muara Jekak, tepat di depan rumah sakit kecamatan, namun aparat kepolisian setempat tidak mengambil langkah penegakan hukum.

Alih-alih Ditindak, Truk Kayu Ulin Ilegal yang Terguling Dibiarkan Oleh Polsek Sandai Tanpa Penegakan Hukum

Peristiwa itu terjadi saat truk kehilangan tenaga saat menanjak hingga akhirnya terguling dan menutup sebagian badan jalan. Kondisi tersebut sempat memicu kemacetan arus lalu lintas di jalur utama kawasan tersebut.

Example 300x600

Baca juga:Proyek APBN Rp.18,8 M jalan Gambir kota Singkawang jadi sorotan publik

Sejumlah anggota Polsek Sandai datang ke lokasi kejadian dan membantu proses evakuasi kendaraan. Namun, publik menyoroti sikap aparat yang tidak mengamankan kayu ulin yang diduga berasal dari praktik pembalakan liar.

Warga yang berada di lokasi menyebutkan bahwa truk tersebut milik seseorang berinisial DP, warga Pontianak. Kayu ulin yang diangkut diduga berasal dari tempat penampungan kayu milik inisial AS di Desa Petai Patah, Kecamatan Sandai.

“Truk itu milik DP, orang Pontianak. Kayunya dari Petai Patah,” ungkap seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Sikap aparat yang hanya fokus pada evakuasi kendaraan tanpa mengamankan barang bukti memicu kecurigaan publik. Dugaan praktik pembiaran, bahkan indikasi pungutan liar atau suap, mulai mencuat dan menjadi perbincangan di tengah masyarakat.

Baca juga:Wabup Sekadau dan Ketua Komisi II Pimpin Mediasi Lahan Warga diduga digarap PT Arvena Sepakat

Padahal, aktivitas pengangkutan kayu ilegal jelas melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H) serta Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun dan denda miliaran rupiah.

Tidak hanya itu, sikap pembiaran oleh aparat penegak hukum juga berpotensi melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 421 menyebutkan bahwa pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan untuk menguntungkan pihak lain atau membiarkan perbuatan melawan hukum dapat dikenakan sanksi pidana.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri menegaskan bahwa setiap anggota Polri wajib menegakkan hukum dan tidak boleh membiarkan terjadinya tindak pidana. Pelanggaran terhadap kewajiban tersebut dapat berujung pada sanksi disiplin hingga pemberhentian.

Baca juga:Kepala kepolisian resor Ketapang pimpin upacara serah terima jabatan PJU dan Polsek jajaran

Kode Etik Profesi Polri juga secara tegas mengatur bahwa setiap anggota wajib bertindak profesional, transparan, dan akuntabel dalam menjalankan tugas. Pembiaran terhadap dugaan tindak pidana jelas mencederai prinsip tersebut dan merusak kepercayaan publik.

Hingga berita ini terbit, belum ada kejelasan sikap dari aparat penegak hukum terkait penanganan kasus tersebut. Tim redaksi telah mengirimkan permintaan konfirmasi kepada Kapolsek Sandai dan Kapolda Kalimantan Barat melalui pesan WhatsApp pada Senin (1/6/2026) sekitar pukul 17.26 WIB, namun hingga kini belum ada jawaban yang diberikan.

Kondisi ini menimbulkan preseden buruk bagi citra Polri dalam penegakan hukum, khususnya dalam pemberantasan praktik ilegal logging yang selama ini menjadi perhatian serius.

Publik kini menunggu ketegasan aparat. Tanpa langkah hukum yang jelas, kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian berpotensi terus merosot.

Example 120x600

Respon (2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *