KETAPANG – corongkasusnews.com. truk kayu Ulin lolos Pengamat hukum dan kebijakan publik, Herman Hofi Munawar, menyoroti keras sikap aparat Polsek Sandai, Polres Ketapang, yang tidak mengambil langkah hukum terhadap truk pengangkut kayu ulin yang terguling.
Ia menilai aparat mengabaikan indikasi kuat pelanggaran hukum meski anggota polisi berada di lokasi dan menyaksikan langsung peristiwa tersebut.

Herman menegaskan, kayu ulin termasuk komoditas yang mendapat perlindungan ketat. Setiap pengangkutan hasil hutan wajib memiliki Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
“Jika kayu itu tidak memiliki dokumen sah, maka peristiwa tersebut masuk kategori tindak pidana. Aparat harus bertindak tegas, bukan justru membiarkan,” tegas Herman.
Ia menjelaskan, Pasal 83 ayat (1) huruf b UU P3H mengatur ancaman pidana penjara maksimal lima tahun serta denda hingga Rp2,5 miliar bagi pelaku pengangkutan hasil hutan tanpa dokumen resmi.
Menurut Herman, aparat yang berada di lokasi kejadian wajib melakukan pemeriksaan terhadap dokumen asal-usul kayu terlebih dahulu.
Ia menilai langkah membantu evakuasi lalu membiarkan truk melanjutkan perjalanan justru mencerminkan pembiaran terhadap dugaan tindak pidana.
Baca juga:Alih-alih Ditindak, Truk Kayu Ulin Ilegal yang Terguling Dibiarkan Oleh Polsek Sandai Tanpa Penegakan Hukum“Tindakan membiarkan truk itu melintas dengan muatan yang diduga ilegal menunjukkan sikap tidak profesional. Aparat seharusnya mengamankan kendaraan beserta muatannya sebagai barang bukti,” ujarnya.
Herman menekankan, dalam asas hukum acara pidana terdapat prinsip legalitas yang mengharuskan aparat bertindak ketika menemukan indikasi kuat pelanggaran hukum.
Ia menyebut keberadaan kayu ulin tanpa dokumen jelas di lokasi kecelakaan sudah cukup untuk menetapkan status sebagai barang bukti.
Ia juga merinci prosedur yang seharusnya dilakukan aparat, mulai dari mengamankan sopir dan kendaraan, melakukan verifikasi dokumen kepada instansi kehutanan, hingga meningkatkan kasus ke tahap penyidikan jika ditemukan pelanggaran.
Baca juga:Desak Transparansi Kasus Oknum Polisi, FPRK Dukung Pemberantasan Narkoba di Ketapang
“Alasan penanganan kecelakaan lalu lintas tidak boleh mengesampingkan dugaan tindak pidana lain yang terlihat jelas. Aparat harus mampu menegakkan hukum secara utuh,” kata Herman.
Lebih jauh, ia menilai pembiaran tersebut memicu kecurigaan publik terhadap kemungkinan praktik tidak transparan, termasuk dugaan gratifikasi atau pembiaran terstruktur.
“Jika penegakan hukum ingin berjalan serius, maka aparat yang berada di lapangan harus menjalani pemeriksaan. Publik berhak mendapatkan kepastian hukum,” pungkasnya.



















Respon (1)