Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Internasional

Kejati Kalbar Bantah Pemberitaan ,Meninggalnya Kasubagbin Kejari Ketapang

40
×

Kejati Kalbar Bantah Pemberitaan ,Meninggalnya Kasubagbin Kejari Ketapang

Sebarkan artikel ini

Pontianak – Menanggapi pemberitaan yang beredar dari GWI Investigasi Indonesia Perwakilan Kalbar tanggal 10 Juni 2026, terkait informasi meninggalnya Kasubag Pembinaan Kejaksaan Negeri Ketapang, Saudara Agus Supriyono, pada hari ini Kamis (11/06/2026) Kasi Penkum Kejati Kalbar I Wayan Gedin Arianta, SH.MH menyampaikan klarifikasi bahwa informasi tersebut adalah tidak benar atau hoaks.

Baca juga:Pemusnahan BB di Kejari Ketapang diduga langgar SOP, picu ledakan besar,satu orang anggota Kejari meninggal dunia,

Example 300x600

Faktanya, Saudara Agus Supriyono saat ini dalam kondisi hidup dan tengah menjalani rawat jalan serta pemulihan kesehatan pasca insiden yang terjadi saat kegiatan pemusnahan barang bukti di lingkungan Kejaksaan Negeri Ketapang.

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat sangat menyayangkan adanya pemberitaan yang tidak berdasarkan fakta dan tidak melakukan konfirmasi secara menyeluruh kepada pihak resmi, sehingga menimbulkan informasi yang menyesatkan, keresahan masyarakat, serta berdampak terhadap kondisi psikologis keluarga yang bersangkutan.

Baca juga:Pengamat Hukum Desak Pengusutan Dugaan Penyelewengan BBM Subsidi oleh Oknum TNI di Kubu Raya

Perlu ditegaskan bahwa sejak awal Kejaksaan Negeri Ketapang telah memberikan keterangan resmi terkait insiden tersebut dan hingga saat ini proses penanganan serta evaluasi internal tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kami mengimbau kepada seluruh media massa, pengguna media sosial, maupun masyarakat agar lebih bijak dalam menerima dan menyebarluaskan informasi, khususnya informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.

Baca juga:Proyek APBN Rp.18,8 M jalan Gambir kota Singkawang jadi sorotan publik

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat tetap menjunjung tinggi prinsip keterbukaan informasi publik, namun penyampaian informasi kepada masyarakat harus dilakukan secara akurat, berimbang, dan bertanggung jawab sesuai kaidah jurnalistik serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *