Sanggau Kalimantan Barat, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sanggau mengungkap dugaan aktivitas penampungan dan pengolahan emas yang tidak berasal dari pemegang izin resmi pertambangan di wilayah Kabupaten Sanggau

Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan aktivitas penampungan emas yang diduga berkaitan dengan hasil pertambangan tanpa izin. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satreskrim melakukan penyelidikan hingga akhirnya mendatangi sebuah lokasi di Desa Semoncol, Kecamatan Batang Tarang, pada Jumat dini hari
Kapolres Sanggau AKBP Sudarsono mengatakan petugas menemukan seorang pria yang kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut
“Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Sanggau melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi yang dimaksud,” ujar AKBP Sudarsono
Dalam kegiatan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang diselidiki. Seluruh barang bukti bersama terduga pelaku kemudian dibawa ke Polres Sanggau untuk proses pemeriksaan lebih lanjut
Baca juga:Ratusan Sopir Demo DPRD Mempawah, Sopir: di SPBU ada Pelangsir
Kapolres juga mengapresiasi peran masyarakat yang telah memberikan informasi kepada pihak kepolisian sehingga dugaan aktivitas tersebut dapat ditindaklanjuti
“Kami mengapresiasi informasi dari masyarakat dan mengimbau seluruh pihak agar tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan maupun perdagangan hasil tambang yang tidak memiliki legalitas,” tegasnya
Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman guna mengungkap seluruh fakta dalam perkara tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus yang sedang ditangani

















