Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaInternasionalKriminalTNI

Pengamat Hukum: Bola Panas Dugaan Penyimpangan Solar Subsidi oleh Oknum TNI Berada di Tangan Pangdam XII/Tpr

529
×

Pengamat Hukum: Bola Panas Dugaan Penyimpangan Solar Subsidi oleh Oknum TNI Berada di Tangan Pangdam XII/Tpr

Sebarkan artikel ini

PONTIANAK – corongkasusnews.com, Pengamat hukum,Kasus dugaan penimbunan BBM solar bersubsidi mencuat dari kawasan Lintang Batang, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya. Aktivitas mencurigakan pada gudang milik SN memicu sorotan atas praktik distribusi energi yang menyimpang dari ketentuan.

Pengamat Hukum: Bola Panas Dugaan Penyimpangan Solar Subsidi oleh Oknum TNI Berada di Tangan Pangdam XII/Tpr

Informasi lapangan mengarah pada dugaan keterlibatan dua komandan satuan dari jajaran Kodam XII/Tanjungpura. Dugaan tersebut menguat setelah media online Corongkasusnews.com mempublikasikan laporan pada Rabu, 3 Juni 2026.

Example 300x600

Baca juga:Pengamat Hukum Desak Pengusutan Dugaan Penyelewengan BBM Subsidi oleh Oknum TNI di Kubu Raya

Tidak lama setelah publikasi, seorang oknum TNI berinisial SNY yang menjabat sebagai Komandan Denintel mendatangi rumah pimpinan umum media tersebut. Ia meminta redaksi menghentikan pemberitaan terkait dugaan penimbunan solar subsidi.

Beberapa saat kemudian, SNY menuju kendaraan pribadinya yang terparkir di depan lokasi. Ia menghubungi pimpinan umum media dan meminta agar mengambil sesuatu dari dalam mobil yang diduga berupa uang. Pimpinan media menolak permintaan tersebut.

Baca juga:Awali Tahun 2026 dengan Kinerja Solid, Telkom Buktikan Komitmen Disiplin Operasional dan Eksekusi Transformasi

Pada pukul 20.00 WIB di hari yang sama, empat orang dari satuan Kavaleri kembali mendatangi lokasi. Mereka menyampaikan permintaan serupa agar pemberitaan tidak berlanjut. Mereka juga menawarkan sejumlah uang dengan tujuan menghentikan publikasi kasus tersebut agar tidak meluas.

Rangkaian peristiwa ini memperlihatkan dugaan kuat adanya upaya intervensi terhadap kerja jurnalistik sekaligus mempertegas indikasi praktik penimbunan BBM solar bersubsidi di wilayah Kubu Raya.

Baca juga:Dugaan peredaran narkoba di Ketapang seret tiga oknum polisi aktif

Pengamat hukum dan kebijakan publik, Herman Hofi Munawar, menilai penanganan kasus ini menjadi ujian bagi aparat penegak hukum dan institusi militer.

“Sekarang bola panas ada di tangan Pangdam XII/Tanjungpura dan Kapolda Kalbar. Publik Kalbar menonton dan menunggu tindakan tegas terhadap pemilik gudang berinisial SN, serta pencopotan dan proses hukum terhadap oknum Denintel maupun Kavaleri yang terlibat,” kata Herman, Sabtu (6/6).

Ia menegaskan, aparat tidak boleh membiarkan praktik penyimpangan terus berlangsung, terlebih saat masyarakat Kalimantan Barat mengalami kesulitan memperoleh solar subsidi.

“Jangan sampai hukum hanya tajam pada rakyat kecil yang tidak berdaya, tetapi tumpul pada pihak yang memiliki akses kekuasaan dan ekonomi,” ujarnya.

Pangdam XII/Tanjungpura Mayjen TNI Novi Rubadi Sugito telah mengetahui pemberitaan tersebut dan meminta media melakukan konfirmasi kepada pihak penerangan kodam. Namun hingga hampir enam hari sejak laporan pertama terbit, jajaran Kodam XII/Tanjungpura belum memberikan penjelasan resmi terkait dugaan keterlibatan oknum anggotanya maupun langkah penanganan internal.

Baca juga:Aksi Intimidatif BTN Langgar Hukum, Herman Hofi: Ini Perbuatan Melawan Hukum

Situasi ini memperkuat tekanan publik agar institusi militer bersikap terbuka dan akuntabel. Publik juga mendesak Kepala Staf Angkatan Darat, Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, memberi perhatian serius terhadap kasus ini.

Dugaan keterlibatan aparat dalam penyimpangan distribusi solar subsidi memicu kekhawatiran luas, mengingat BBM subsidi merupakan hak masyarakat kecil. Ketika akses masyarakat terhadap solar subsidi semakin sulit, praktik penimbunan justru memperparah beban ekonomi warga.

Example 120x600

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *