Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
EkonomiInternasionalKejati Kalbar

Keamanan Pangan Tak Bisa Ditawar: Sesjampidum Hadiri Pemusnahan Hortikultura Ilegal di Kalbar

265
×

Keamanan Pangan Tak Bisa Ditawar: Sesjampidum Hadiri Pemusnahan Hortikultura Ilegal di Kalbar

Sebarkan artikel ini

Pontianak — Keamanan Pangan Tak Bisa Ditawar: Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Sesjampidum) Kejaksaan Republik Indonesia, Agus Sahat Lumban Gaol, SH.MH, menghadiri pemusnahan barang sitaan hasil penyidikan Subdirektorat I Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri yang dilaksanakan di Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kalimantan Barat, Kamis (21/05/2026).

Example 300x600

Barang sitaan yang dimusnahkan berupa produk hortikultura yang masuk ke wilayah Indonesia tanpa melalui prosedur karantina, tidak dilengkapi dokumen yang dipersyaratkan, serta tidak memenuhi ketentuan peredaran sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Adapun barang yang dimusnahkan terdiri dari 484 karung bawang putih kemasan 20 kilogram, 129 karung bawang merah kemasan 17 kilogram, 191 karung bawang bombai merah ukuran di bawah 5 sentimeter kemasan 9 kilogram, dan 366 karung bawang bombai kemasan 20 kilogram.

Baca juga:Wabup Sekadau dan Ketua Komisi II Pimpin Mediasi Lahan Warga diduga digarap PT Arvena Sepakat

Pemusnahan dilakukan pada tahap penyidikan karena barang sitaan tersebut tidak memenuhi standar keamanan dan kesehatan, tidak melalui mekanisme karantina yang wajib, serta merupakan komoditas yang mudah rusak sehingga harus segera dimusnahkan demi mencegah risiko yang lebih luas bagi masyarakat.

Dalam sambutannya, Sesjampidum menegaskan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan karantina dan tata niaga pangan bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan ancaman nyata terhadap keamanan pangan nasional, perlindungan konsumen, dan kedaulatan negara dalam mengawasi lalu lintas barang yang masuk ke wilayah Indonesia.

Baca juga:Besok, Pemkab Sekadau Mediasi Sengketa Lahan antara Warga dan PT Arvena Sepakat

“Setiap produk yang masuk tanpa prosedur karantina dan pengawasan resmi berpotensi membawa risiko biologis, merusak tata niaga yang sehat, serta menimbulkan kerugian bagi masyarakat dan pelaku usaha yang patuh terhadap aturan. Negara tidak boleh kalah oleh praktik perdagangan ilegal yang mencari keuntungan dengan mengorbankan kepentingan publik,” tegas Sesjampidum.

Menurutnya, penegakan hukum harus menjadi instrumen perlindungan masyarakat yang efektif. Oleh karena itu, tindakan pemusnahan bukan hanya bertujuan menghilangkan barang bukti yang tidak layak edar, tetapi juga menjadi pesan kuat bahwa setiap pelanggaran terhadap regulasi karantina, impor, dan perdagangan akan ditindak secara tegas tanpa kompromi.

Baca juga:Kedekatan TNI dengan masyarakat kembali membuahkan hasil, Warga temukan 20 Butir Amunisi dan Diserahkan Ke Satgas Yon Parako 466 Pasgat

“Kepatuhan terhadap aturan bukan pilihan, melainkan kewajiban. Siapa pun yang mencoba mengakali sistem, mengabaikan prosedur karantina, atau memasukkan komoditas secara ilegal harus berhadapan dengan konsekuensi hukum. Penegakan hukum yang konsisten adalah fondasi bagi terciptanya kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan iklim usaha yang sehat,” ujarnya.

Sesjampidum juga mengapresiasi sinergi antara penyidik Subdit I Dittipideksus Bareskrim Polri, Badan Karantina Indonesia, Kejaksaan, dan seluruh pemangku kepentingan yang terus memperkuat pengawasan terhadap lalu lintas komoditas lintas negara. Menurutnya, kolaborasi lintas sektor menjadi benteng utama dalam mencegah masuknya produk ilegal yang berpotensi mengganggu kesehatan masyarakat, merusak ekosistem pertanian, serta melemahkan daya saing produk dalam negeri.

Baca juga:Adv.Lilik Adi Gunawan, S.H. Apresiasi Kinerja Polsek Mampang, Ryan Pelaku Penganiayaan Mahasiswa Paramadina Ditetapkan Sebagai Tersangka

Pemusnahan barang sitaan tersebut menjadi bukti nyata bahwa negara hadir tidak hanya untuk menindak pelanggaran, tetapi juga menjaga keamanan pangan, melindungi masyarakat, dan memastikan setiap komoditas yang beredar memenuhi standar hukum, mutu, dan keamanan yang telah ditetapkan. Dengan penegakan hukum yang tegas dan berkelanjutan, diharapkan tercipta efek jera sekaligus kesadaran kolektif bahwa kedaulatan pangan dan kepatuhan hukum merupakan kepentingan bersama yang tidak dapat ditawar.

Example 120x600

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *